PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS AKIBAT PEMALSUAN SALINAN AKTA NOTARIS YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN YANG BUKAN PENGHADAP

Authors

  • Asty Lestari Pratama Putri Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Putra Hutomo Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Hedwig Adianto Mau Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta

Keywords:

Legal Protection, Forgery, Copies of Notarial Deed

Abstract

Notaries as public officials are authorized to assist the goverment in terms of making an authentic deeds. Each notaries responsible for every deeds that been made, either in the form fo minutes of deeds or copies of notarial deeds. In carrying the duties as notaries, they have rights to be under protection of law from goverment and related organization. Research problems in this study are to see what are legal concequences of forged copies of notarial deeds by other parties who are not the parties? And what are the legal protection for notaries against forged copies of notarial deeds by other parties who are not the parties? This study, using theory of protection law by Satjipto Rahardjo and theory of legal consequences by Soeroso.
Method in this study uses Types of Normative Juridical Research that is a literature legal research or secondary data with primary, secondary, tertiary legal material resource. As for the approach of this study uses Legislative Approach, Conceptual Approach, Analytical Approach, and Case Approach. And collection of the legal material done by identifies and inventories positive rule of law, literature, journal, and other legal material. As for analysis technique for legal material done by Grammatical law interpretation and analogical law construction method.
The result of this study shows that consequences of legal for forged copies of notarial deeds by other parties who are not parties are, the notarial deeds still bind for every parties and is a protection for notaries. Things that can be done by notaries are to include an exoneration clause in the contents of the notarial deeds to mitigate problem in the future. It is suggested that notaries could be more cautious in publishing copy of deeds and keeps digitalized copy of deeds to avoid forgery.

References

Achmad Arif Kurniawan, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Hal Pekerja Notaris Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat”.

Aditya Moho Putro Wibowo, “Notaris yang Terlibat dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dipalsukan”, Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Volume 19, Nomor 2 Agustus 2021.

Agus Pandoman, Sistem Hukum Perikatan BW dan Islam, Raga Utama Kreasi, Jakarta, 2017.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Ayu Pratiwi, “Tindak Pidana Pemalsuan Akta Berupa Salinan Akta Tanpa Minuta Akta yang Dibuat Notaris”, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, 2023.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

Novy Dika Nur Afifah F, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Pemalsuan Dokumen Oleh Penghadap”, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, 2022.

Pedoman Penulisan Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya, 2023 – 2024.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Roby Dedi, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Akibat Adanya Pemalsuan Surat oleh Para Pihak”, Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya Jakarta, 2017.

Sakina Ulfa Desati, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Memuat Keterangan palsu Dari Para Pihak”, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya, 2024.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1989.

Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, dalam Koesparmono Irsan dan Armansyah, (eds), Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Gratama Publishing, Bekasi, 2019.

Suhardino, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas, Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik”, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017.

Unggul Basoeki, Analisis Yuridis Autentisitas Akta Notaris yang Dipalsukan, CV. Amerta Media, Jawa Tengah, 2021.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisaasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kode Etik Notaris

Yurisprudensi:

Putusan Perdata Peninjauan Kembali Nomor 1053 PK/Pdt/2022

Putusan Pidana Mahkamah Agung Nomor 359 K/Pid/2021

Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 782/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL

Downloads

Published

2025-04-09

How to Cite

Asty Lestari Pratama Putri, Putra Hutomo, & Hedwig Adianto Mau. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS AKIBAT PEMALSUAN SALINAN AKTA NOTARIS YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN YANG BUKAN PENGHADAP. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8625–8634. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10083

Issue

Section

Articles