PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1893/PDT.G/2023/PA.SBY DAN PUTUSAN NOMOR 5053/PDT.G/2020/PA.SBY)

Authors

  • Anindya Vania Permatasari Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nafkah Anak, Perceraian

Abstract

Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak pasca perceraian melalui studi dua putusan, yaitu Putusan Nomor 1893/Pdt.G/2023/PA.Sby dan Putusan Nomor 5053/Pdt.G/2020/PA.Sby. Penelitian empiris ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hak nafkah anak dalam kedua putusan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan dan Pasal 80 KHI, yang memungkinkan eksekusi apabila pihak yang berkewajiban, terutama ayah, lalai. Penulis menyarankan agar ayah bertanggung jawab memberi nafkah hingga anak dewasa dan ibu dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan jika terjadi kelalaian. Pemerintah dan badan penegak hukum diminta lebih tegas dalam menangani kasus kelalaian nafkah anak.

References

Afrinal, and Aldy Darmawan. 2022. “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 7(1):59–70.

dunggio, erwin kasim, normuhammad bakung, dolotalhasni. 2023. “Pengaturan Dan Tanggung Jawab Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3 nomor 2:4712–22.

Hidayat, S., and N. Handayati. 2023. “Akibat Hukum Dari Perceraian Orang Tua Bagi Hak Alimentasi Anak Yang Harus Dipenuhi.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan … 2(1).

Marwiyah, Siti. 2015. “Hak Untuk Hidup Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Hukum Bisnis Dan Administrasi Negara 1(1):70–84. doi: 10.25139/mih. v1i1.200.

Muhammad Husni Abdulah Pakarti. 2024. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Keluarga Islam.” Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1(1):1–13. doi: 10.52496/mjhki. v1i1.1.

Puspytasari, Heppy Hyma, and Firman. 2021. “Perlindungan Hukum Dalam Pembayaran Nafkah Anak Sebagai Akibat Perceraian.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5(2):3606.

Rahayu, Dwi Margi, and Septi Indrawati. 2024. “Akibat Hukum Perceraian Terhadap Perlindungan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2020/PA.Pwr).” Eksaminasi: Jurnal Hukum 3(2):97–104. doi: 10.37729/eksaminasi.v3i2.2635.

Sari, Eni Putri. 2022. “Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian Di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam.” Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 7(1). doi: 10.29300/qys.v7i1.6612.

Downloads

Published

2025-04-09

How to Cite

Anindya Vania Permatasari, Siti Marwiyah, Subekti, S., & Sri Astutik. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1893/PDT.G/2023/PA.SBY DAN PUTUSAN NOMOR 5053/PDT.G/2020/PA.SBY). Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8419–8430. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10059

Issue

Section

Articles