KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN BEGAL YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM DI KOTA SORONG

Authors

  • Gloria Viona Pattikawa Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucok Suyono Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Kriminal, Kejahatan, Begal

Abstract

Aksi kejahatan begal di Kota Sorong semakin meresahkan masyarakat. Menurut indeks kejahatan dunia, mencatat di tahun 2023 Indonesia berada pada peringkat 20 negara yang mempunyai potensi kejahatan sangat tinggi. Terkhusus di Kota Sorong, gaya hidup masyarakat yang semakin beragam akibat pengaruh globalisasi juga turut mempengaruhi semakin banyaknya begal yang ada di Kota Sorong. Dalam hukum di Indonesia sendiri pada dasarnya aksi pembegalan tidak diatur khusus, akan tetapi dapat dilihat dari unsur-unsurnya bahwa tindak pidana ini dapat disamakan dengan tindakan kejahatan Pencurian dengan Kekerasan di dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan Masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor penyebab terjadinya kejahatan begal yang menggunakan senjata tajam di Kota Sorong, untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan aparat hukum untuk menanggulangi terjadinya kejahatan begal yang menggunakan senjata tajam di Kota Sorong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini bahwa faktor yang mempengaruhi kejahatan begal adalah faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, lemahnya penegakan hukum dan juga tak lepas dari kelalaian para korban pencurian. Upaya yang harus dilakukan dalam menanggulanginya adalah upaya preventif dan upaya represif.

References

Arasjid, C. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta.

Arief, B. N. (2003). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2004). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Arif, B. N. (2011). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT. Eresco.

Atmassasmita, R. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung.

Bonger, W., Anwar, Y., & Adang. (2010). Kriminologi. Bandung: PT Rafika Aditama.

Djamali, R. A. (2005). Peengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Lopa, B., & Yamin, M. (2001). Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Bandung.

Moeljanto. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Nassarudin, E. H. (2016). Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2010). Kriminologi. Jakarta.

Downloads

Published

2025-04-09

How to Cite

Gloria Viona Pattikawa, Yoyok Ucok Suyono, Dudik Djaja Sidarta, Subekti, S., & Ernu Widodo. (2025). KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN BEGAL YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM DI KOTA SORONG . Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8387–8396. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10056

Issue

Section

Articles