PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH DIBAWAH MINIMUM

Authors

  • Ireine Firsty Rahayu Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Y Ucuk Suyono Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Pidana, Upah Minimum, Ketenagakerjaan

Abstract

Penegakan hukum pidana terhadap pembayaran upah di bawah minimum merupakan aspek penting dalam perlindungan hak-hak pekerja serta mewujudkan keadilan sosial dalam dunia ketenagakerjaan. Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku dapat merugikan pekerja, menyebabkan ketimpangan ekonomi, dan menciptakan hubungan industrial yang tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum, serta untuk menggali mekanisme hukum yang ada dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Fokus penelitian ini adalah pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar upah sesuai ketentuan, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut mengenai pentingnya penegakan hukum pidana dalam menciptakan keadilan dan perlindungan bagi pekerja.

References

Kabes, I., & Sumanto, L. (2024). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Terhadap Tindak Pidana Pembayaran Upah Di Bawah Upah Minimum. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(3), 463–471. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.818

Sulistiawati, R. (2012). Pengaruh Upah Minimum Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Jurnal Eksos, 8, 195–211.

Subekti, S., & Sidarta, D. D. (2020). Penyelesaian Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1127

Marwiyah, S. (2015). Hak Untuk Hidup Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Hukum Bisnis Dan Administrasi Negara, 1(1), 70–84. https://doi.org/10.25139/mih.v1i1.200

Muspawi, M., & Lestari, A. (2020). Membangun Kesiapan Kerja Calon Tenaga Kerja. Jurnal Literasiologi, 4(1), 111–117. https://doi.org/10.47783/literasiologi.v4i1.138

Rosalina, F., Husni, L., Pancaningrum, R. K., Ilmu, M., Fakultas, H., Universitas, H., Hukum, A., Terhadap, P., Yang, P., Upah, M., Kerja, T., Bawah, D., Minimum, U., Minimum, P. U., & Education, J. (2022). Aspek Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten Kota Berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Education and Development, 10(1), 521–525.

Azizul Hakim, D. A., & Sumarno, S. (2023). Pendekatan White Collar Crime: Penanggulangan Tindak Pidana Pembayaran Upah Dibawah Minimum. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 12(1), 1. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.16660

Downloads

Published

2025-04-09

How to Cite

Ireine Firsty Rahayu, Ernu Widodo, Subekti, S., Y Ucuk Suyono, & Dudik Djaja Sidarta. (2025). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH DIBAWAH MINIMUM . Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8379–8386. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10055

Issue

Section

Articles