AKIBAT HUKUM KETIDAKLENGKAPAN PENGISIAN BERKAS REKAM MEDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM HAK PASIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Sri Agustian Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Inge Dwisvimiar Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Danial Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Keywords:

Akibat Hukum, Ketidaklengkapan Berkas, Rekam Medis, Hak Pasien

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untukk esehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya. Peningkatan pelayanan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsure kesejahteraan. Proses pelayanan kesehatan yang baik diberikan secara professional oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan pendukung lainnya. Salah satu proses pelayanan kesehatan professional yaitu dengan pengisian rekam medis yang lengkap. Masalahnya adalah pertama, bagaimana akibat hukum ketidak lengkapan pengisian berkas rekam medis terhadap hak pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pasien di Puskesmas Unyur Kota Serang Banten ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penggabungan 2 (dua) metode yaitu penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Adapun teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara studi pustaka dan data primer dengan studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara. Adapun hasil penelitian yaitu: Akibat hukum ketidaklengkapan pengisian berkas rekam medis terhadap hak pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) maka ketidaklengkapan dokumen rekam medis menjadi salah satu masalah karena rekam medis seringkali merupakan satu satunya catatan yang dapat memberikan informasi terinci tentang apa yang sudah terjadi selama pasien dirawat. Hal ini akan mengakibatkan dampak internal dan eksternal karena hasil pengolahan data menjadi dasar pembuatan laporan baik internal puskesmas maupun bagi pihak eksternal. Perlindungan hukum terhadap hak pasien di Puskesmas Unyur Kota Serang Banten ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, sebagaimana Pasal 3 adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Perlindungan hukum di Puskesmas Unyur bukan hanya semata-mata melindungi hak pasien akan tetapi juga melindungi dokter dalam menjalankan profesinya apakah dokter melakukan tindakan sudah sesuai dengan SOP ataukah tidak.

References

Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2020.

Arief, Sidharta. Meuwissen Tentang Pengambangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum Dan Filsafat Hukum, Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Balgis, et. al., Buku Manual Keterampilan Klinik Topik Keterampilan Rekam Medis (Medical Record), Surakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, 2018.

Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Departemen Kesehatan RI, Buku Kesehatan Ibu dan Anak, Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Kesehatan, 2019.

--------. Manajemen Puskesmas. Jakarta: Depkes RI, 2016.

Dewata, Mukti Fajar Nur. Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Hartono, Jogiyanto, Metoda Pengumpulan dan Teknik Analisis Data, Yogyakarta: Andi, 2018.

Irmawati, Mathar, Manajemen Informasi Kesehatan: Pengelolaan Dokumen Rekam Medis, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Kemenkes RI. Profil Kesehatan Indonesia tahun 2014, Jakarta: Kemenkes RI, 2015.

Manan, Bagir. Kuntanan Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung: PT. Alumni, 2017.

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Bandung: Karya Putra Darwati, 2012.

Mangkunegara, Anwar Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Mathar, Irmawati. Manajemen Informasi Kesehatan: Pengelolaan Dokumen Rekam Medis, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2016.

--------. Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2019.

Modul Pelatihan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Bagi Tenaga Kesehatan, Mata Pelatihan Dasar 1 Kebijakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Jakarta: Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, 2023.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Pers, 2020.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Pohan, I. S. Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan, Dasar-dasar Pengertian, Jakarta: Kesaint Blanc. 2015.

Pujaastawa, Ida Bagus Gde, Teknik Wawancara Dan Observasi Untuk Pengumpulan Bahan Informasi, Bali: Pogram Studi Antropologi Fakultas Sastra Dan Budaya Universitas Udayana, 2016.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

--------. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2023.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2017.

RSK. Gunarti. Manajemen Rekam Medis di Layanan Kesehatan. Yogyakarta: Thema Publishing, 2019.

Sitanggang, Tiromsi. Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Terhadap Perlindungan Hak Pasien, Medan: Yayasan Kita Menulis, 2019.

Soekamto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dan Kerangka Pembangunan Indonesia, Jakarta: UI Press, 2024.

--------. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Subekti. Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: RajaGrafindo Persada, 2018.

Sugiyono. Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Tim Dosen RMIK, Dasar Pengelolaan Rekam Medis I, Semarang: DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro, 2018.

Tim Penyusun Modul 1, Kepemilikan Rekam Medis, Yogyakarta: Program Studi Diploma Tiga Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kemenkes Yogyakarta, 2022.

Tim Penyusun, Buku Pedonan Penelitian Tesis, Banten: Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2016.

Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Wantu, Fance M. Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan, Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021.

Yusuf, A. Muri, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431.

Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829.

Peraturan Walikota Serang Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Serang.

Downloads

Published

2025-04-09

How to Cite

Sri Agustian, Inge Dwisvimiar, & Danial, D. (2025). AKIBAT HUKUM KETIDAKLENGKAPAN PENGISIAN BERKAS REKAM MEDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM HAK PASIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8355–8368. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10053

Issue

Section

Articles