TINJAUAN KRIMINOLOGI KONFLIK SOSIAL YANG TERJADI DI KELURAHAN MANCANI KOTA PALOPO
Keywords:
Optimalisasi, Chatbot, Pelayanan Konsumen, E-CommerceAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara optimal mengenai chatbot untuk meningkatkan pelayanan konsumen di platform e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah studi literatur. Studi ini menggunakan metode kajian pustaka untuk mengeksplorasi penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam optimalisasi rantai pasok pada sektor e-commerce. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis literatur yang membahas bagaimana teknologi AI dapat meningkatkan pelayanan konsumen pada e-commerce. Berdasarkan hasil dari penelitian ini terdapat kekurangan dari adanya chatbot yaitu jika tidak menemukan kata kunci yang cocok, chatbot akan mengalihkan pertanyaan ke customer service. Disisi lain, chatbot masih sangat berguna untuk memberikan layanan pelanggan yang lebih cepat dan efisien sehingga hal ini menjadi kelebihan dari adanya chatbot pada platform e-commerce yang bertujuan agar pelayanan konsumen semakin optimal.
References
Alfitra. 2017. Konflik Sosial Dalam Masyarakat Moderen. Wade Group, Jawa Timur.
Abdul Syani. 1987. Sosiologis Kriminalitas. Remaja Karya: Bandung.
F. Saifuddin. 1986. Konflik dan Integrasi. Rajawali: Jakarta.
S. Alam. 1985. Kejahatan dan Sistem Pemidanaan. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin: Ujung Pandang.
Ali. Achmad. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: PT. Watampone.
Ali, Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana, cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
A.S. Alam & Amir Ilyas. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi: Makassar.
Bemmelen, J.M. van, Hukum Pidana3. Bagian Khusus Delik-delik Khusus, terjemahan Hasnan dari “Ons strafrecht 3, bijzonder deel bijzondere delicten”, Binacipta, 1986.
Faturrocman. 2006. Pengantar psikologi sosial. Pustaka: Yogyakarta.
Heru Cahyono. dkk. ed.. 2008. Konflik Kalbar dan Kalteng; Jalan Panjang Meretas Perdamaia. Pustaka Pelajar dan Pusat Penelitian Politik- LIPI: Yogyakarta.
Mulyana W. Kusuma. 1984. Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Armico: Bandung.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, cet.3, PT Eresco, Jakarta-Bandung, 1981.
R. Abdusalam. 2007. Kriminologi. Restu Agung: Jakarta.
Romli Atasasmita. 2010. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama: Bandung.
Sianturi, S.R., Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983.
Syahruddin. 2003. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara: Medan.
Soerjono Soekanto. Hengkie Liklikuwata. & Mulyana W. Kusuma.1981. Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta; Ghalia Indonesia
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cetak ulang, Politeia, Bogor, 1991.
Soedjono.1995. Kejahatan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Rinekacipta: Jakarta.
Tim Penerjemah BPHN, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Sinar Harapan, Jakarta, 1983
Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Wirawan. 2009. Konflik dan Manejemen Konflik; teori. aplikasi dan penelitian.
Salemba Humanika: Jakarta.
W. J. S. Poerwadarminta. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia: edisi ketiga. Balai Pustaka: Jakarta.
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Bumi Aksara,2007
Undang-undang Dasar 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Engelbrecht, W.A. dan E.M.L. Engelbrecht, Kitab2 Undang2, Undang2 dan Peraturan2 Serta Undang2 Dasar Sementara Republik Indonesia, A.W. Sijthoff’s Uitgeversmij N.V., Leiden, 1956.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indnesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
http://raypratama.blogspot.com/2012/02/konflik-antar-kelompok.html, diakses pada hari Kamis 20 Maret 2021 Pukul 02.11 Wita.
https://teraskata.com/ini-penjelasan-kapolsek-telluwanua-terkait-bentrok-mancani-macetkan-jalan/2/. diakses pada hari Jum’at 26 Maret 2021 Pukul 15.51 WITA.
http://irwaaan.blogspot.co.id/2013/11/metodologi-penelitian-hukum.html, diakses pada tanggal 26 maret 2021, pukul 16.48 WITA.
https://journal.unhas.ac.id/index.php/mkmi/articel/view/520/335 diakses 25 agustus 2021
https://ppkn.co.id/solidaritas-adalah/. Diakses 25v agustus 2021
https://business-law.binus.ac.id/2019/12/20/tafsir-delik-penyerangan-di-pasal-170-kuhp/ diakses 24 agustus 2021