TANGGUNGJAWAB HUKUM DOKTER DALAM PENERAPAN PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS TELEMEDICINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN (STUDI DI UPT PUSKESMAS BINUANG KABUPATEN SERANG)
Keywords:
Tanggungjawab Hukum, Telemedicine, Pelayanan KesehatanAbstract
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf H menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal itu bermakna bahwa pemerintah harus mengupayakan setiap individu untuk hidup sehat, dengan menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai. Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia diperlukan pendekatan yang efektif dan efisien yang mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu strategi yang diadopsi adalah penggunaan Telemedicine yaitu praktik menyediakan layanan kesehatan virtual dari jarak jauh dengan menggunakan teknologi komunikasi untuk menghubungkan pasien dengan penyedia layanan kesehatan. Layanan telemedicine memungkinkan untuk memangkas beberapa tahapan dalam pelayanan kesehatan, hal ini tidak terlepas dari berbagai permasalahan hukum yang berpotensi dapat muncul dan harus ada pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan telemedicine tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan penulis adalah dengan mengkaji norma hukum (pengaturan) dan implementasi (pelaksanaan) aturan hukum/proses penerapan hukum untuk mencapai tujuan hukum. Data yang digunakan yakni; 1) data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang pengumpulan datanya dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan 2) data primer yang didapat dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Hasil pengumpulan data kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Bentuk tanggungjawab hukum seorang dokter dalam pelayanan telemedicine dapat dilihat daripada sengketa yang ditimbulkan dan berdasarkan hal tersebut tanggungjawab hukum seorang dokter dapat dilihat dari perspektif hukum yaitu hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. 2) Pelayanan telemedicine di UPT Puskesmas Binuang telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada walaupun masih belum maksimal dikarenakan ada beberapa kendala seperti jaringan yang kadang kurang stabil, pemahaman tenaga medis tentang telemedicine yang masih kurang dan sebagainya.
References
Asep Saepul Hamdi, Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi Dalam Pendidikan, Yogyakarta, Deepublish, 2014.
Aswita Zifli, dkk, Konsep Dasar Ilmu Kebidanan, Eureka Media Aksara, Jawa Tengah, 2023.
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, Profil Statistik Kesehatan 2023, Badan Pusat Statistik, Jakarta 2023.
E. Saefullah Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015.
Edison, E., dkk, Manajemen Sumber Daya Manusia, Alfabeta, Bandung, 2018.
Fauzan Muttaqien, dkk., Telemedisin; Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia Untuk Masa Depan Digitalisasi Kesehatan di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, 2018.
Fhirawati, et al. Konsep dasar keperawatan, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2020.
Fitriani ND, dkk, Perlindungan Hukum Profesi Bidan, Unimus Press, Semarang, 2019.
H. Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Herlambang, Susatyo, Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Cara Mudah Memahami Manajemen Pelayanan di Rumah Sakit dan Organisasi Pelayanan Kesehatan Lainnya, Gosyen Publishing, Yogyakarta, 2016.
Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2015.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2018.
M. Suyanto, E-Commerce, Andi, Yogyakarta, 2018.
Mamik, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan dan Kebidanan, Zifatama Publisher, Sidoarjo, 2014.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Munandar Wahyudin Suganda, Hukum Kedokteran, Alfabeta, Bandung, 2017.
Notoatmodjo, S, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Telemedisin Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia Untuk Masa Depan Digitalisasi Kesehatan di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, 2018.
Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya, 2014.
Prawiroharjo P, dkk, Pedoman Organisasi dan Tatalaksana MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran), Samarinda, 2018.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhammadiyah Press University, Surakarta, 2014.
______________, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2017.
Sianipar, B.H., Kebijakan Pengembangan Tele-Medisin di Indonesia. Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, 2015.
Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2019.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2018.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alphabet, Bandung, 2019.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
V Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami, PT. Pustaka Baru, Yogyakarta, 2014.
World Health Organization, Telemedicine: Opportunities and Developments in Member States, WHO Press, Geneva, 2009.
Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Alvandi, M., Telemedicine and its role in revolutionizing healthcare delivery. The American Journal of Accountable Care, Vol. 5 No. 1, 2017. https://www.ajmc.com/view/telemedicine-and-its-role-in-revolutionizing-healthcare-delivery
Astuti, I., Shitah, S. A.-F., & Sumarni, Tele-Konsultasi Kebidanan di Era Pandemi Covid-19, “Gratis: Mari Bertanya: Konsultasi Kesehatan Ibu, Bayi dan Kesehatan Reproduksi Wanita Bersama Bidan Profesional”, Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Vol. 7 No. 2, 2022. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v7i2.2342
Bahl, S., Singh, R.P., Javaid, M., Khan, I.H., Vaishya, R. and Suman, R., Telemedicine technologies for confronting COVID-19 pandemic: a review. Journal of Industrial Integration and Management, Vol. 5 No. 4, 2020. https://doi.org/10.1142/S2424862220300057
D. M. Listianingrum, B. Budiharto, and S. Mahmudah, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Aplikasi Online, Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 3, Juli 2019. https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25988
Darmadi, D., Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Keunggulan Kompetitif, Equator Journal of Management and Entrepreneurship (EJME), Vol. 10 No. 2, 2022. https://doi.org/10.26418/ejme.v10i02.55150.
Dewayanti, I., & Suryono, A., Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Universitas Sebelas Maret, Vol. 11 No. 1, 2023. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68662
Kuntardjo, C., Dimensi Etik dan Hukum Telemedisin di Indonesia: Cukupkah Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 Sebagai Bingkai Praktik Telemedisin di Indonesia?, E-Journal Unika, Vol. 6 No. 1, 2020. https://doi.org/10.24167/shk.v6i1.2606
Lestari, R. D., Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine, Jurnal Cakrawala Informasi, Vol. 1 No. 2, Desember 2021. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150
Machrus, B. R. I. A., & Budiarsih, Perlindungan Hukum Pasien Telemedicine Atas Kesalahan Dokter, Sosialita, Vol. 1 No. 1, 2022. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sosialita/article/view/7500
Nainggolan V., dan Sitabuana, T., H., Jaminan Kesehatan Bagi Rakyat Indonesia Menurut Hukum Kesehatan, Sibatik Journal, Vol. 1 No. 6, Mei 2022. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i6.109
Nugraha, D. C. A. and Aknuranda, I. An Overview of e-Health in Indonesia: Past and Present Applications, International Journal of Electrical and Computer Engineering (IJECE), 2017. DOI: http://doi.org/10.11591/ijece.v7i5.pp2441-2450.
Portnoy, J., Waller, M., & Elliott, T., Telemedicine in the Era of COVID-19. The Journal of Allergy and Clinical Immunology: In Practice, 2020. https://doi.org/10.1016/j.jaip.2020.03.008
Prawiroharjo P, Pratama P, Librianty N, Layanan Telemedis di Indonesia: Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 3 No. 1, Februari 2019. https://doi.org/10.26880/jeki.v3i1.27
Sherly Primavita, Nayla Alawiya, dan Ulil Afwa, Tanggungjawab Hukum Dokter Dalam Pelayanan Telemidicine, Soedirman Law Review, Vol. 3 No. 4, 2021. https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.103
Tiara, K., & Antonio, F., The Influence of Telemedicine Usability on Patient Loyalty Mediated by Patient’s Trust and Satisfaction: A Study at Hospitals of State-Owned Enterprises in Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol.6 No. 1, April 2022. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i1.3272