PENGEMBANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Keywords:
Bank Syariah, pengembangan, PengawasanAbstract
OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas perbankan syariah ternyata tidak melakukan pengawasan tehadap semua aktivitas lembaga syariah itu, melainkan ada beberapa aspek yang secara khusus diawasi oleh lembaga lain, dalam hal ini adalah DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah, yang bersangkutan yang penempatannya atas persetujuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam mengatur sistem regulasi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Tujuan dibentuknya OJK ini adalah untuk memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan terselenggaranya sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi
References
Anshori, Abdul Ghofur Anshori. Hukum Perbankan Syariah. Bandung: Refika Aditama Antara Idealisme Usaha dan Nilai-nilai Rohani, di situs http://batampos co.id, diakses pada tanggal 13 Januari 2007
Cak Basir. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di PA dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2012
Dewi Gemala. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Muh.Firdaus,dkk. Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah. Jakarta: Renaisan, 2005
Muhammad. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002 Sutedi Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta : Raih Asa Sukses, 2014
Sudarsono Heri . Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Diskripsi dan Illustrasi, Cet.1. Yogyakarta : Ekonisia-FE UII