IMPLIKASI HUKUM DIGITALISASI AKTA NOTARIS TERHADAP VALIDITAS HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
Digitalisasi, Akta Notaris, Validitas Hukum, Perlindungan Data, Teknologi Hukum.Abstract
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, digitalisasi dalam bidang hukum menjadi hal yang sangat relevan, termasuk dalam hal pembuatan akta notaris. Akta notaris digital menawarkan berbagai keuntungan, seperti efisiensi, aksesibilitas, dan pengurangan risiko pemalsuan. Namun, implementasi digitalisasi ini tidak tanpa tantangan. Dalam konteks hukum Indonesia, penerapan akta notaris digital menghadapi isu terkait validitas hukum, regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi kemajuan teknologi, serta perlindungan data pribadi yang harus dijaga secara ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana digitalisasi akta notaris dapat dilaksanakan secara sah dan aman, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis regulasi yang relevan, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan, digitalisasi akta notaris di Indonesia memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan memperkuat keabsahan dokumen hukum, selama didukung dengan regulasi yang jelas dan perlindungan data yang memadai.
References
Fadli, Muhammad. Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital. Bandung: Alumni, 2022, hlm. 160.
Firdaus, Andi M. "Digitalisasi Akta Notaris di Indonesia: Tantangan dan Peluang." Jurnal Hukum & Teknologi, Vol. 15 No. 2, 2020, hlm. 124.
Mahmud, Hasyim. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Kencana, 2020, hlm. 123.
Imran Suherman. "Digitalisasi Dokumen Hukum: Antara Kemajuan dan Tantangan." Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 5 No. 2, 2021, hlm. 110.
Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Akta Notaris Secara Elektronik. Jakarta: Kemenkumham, 2020, hlm. 45.
Kementerian Hukum dan HAM, "Pelatihan untuk Notaris mengenai Penyelenggaraan Akta Digital," 2021.
Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Akta Notaris Secara Elektronik. Jakarta: Kemenkumham, 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Akta Notaris Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Akta Notaris Secara Elektronik.
Soedarto. Hukum Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2019, hlm. 58.
Subekti. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Intermasa, 2015.
Siti Maesaroh. "Akta Notaris Digital dan Implikasinya terhadap Validitas Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, Vol. 21 No. 3, 2021.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1, ayat (1).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1, ayat (3).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "Regulasi Terkait Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Keuangan," 2021.
Yudi N. Permana. Hukum Elektronik di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm. 125.
Muhammad Yamin. Transformasi Digital dalam Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020, hlm. 45.
Agus Santoso. "Kebijakan Pemerintah dalam Menanggapi Digitalisasi Notaris di Indonesia." Jurnal Administrasi Hukum, Vol. 6 No. 1, 2022, hlm. 87.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.