BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Arie Purnomosidi Universitas Surakarta
  • Aries Setyo Nugroho Universitas Surakarta
  • Danang Catur Wahyu Wijayanto Universitas Surakarta

Keywords:

Badan Hukum, Bumdes, Pemerintahan Desa

Abstract

Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian Badan Usaha Milik Desa. Tradisi Berdesa paralel dengan kekayaan modal sosial dan modal politik serta berpengaruh terhadap daya tahan dan keberlanjutan BUM Desa. Terkait dengan organisasi dari BUM Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Dengan mengacu pendapat diatas, dapat dianalogikan bahwa keberadaan BUM Desa tanpa badan hukum, namun justru unit-unit usaha dibawah BUM Desa yang berbadan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui format Badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Desa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan ketiga bentuk badan hukum diatas, maka BUM Desa secara spesifik merupakan badan hukum sendiri yang tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Hal tersebut dikarenakan BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam

References

Abd. Bin Nuh dan Oemar Bakry, Kamus Indonesia-Arab, Cet. Ke-3, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1996.

Agus Adhari, Analisis Hukum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 9 No. 1, November 2017.

Agus Adhari, Analisis Hukum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 9 No. 1, November 2017.

Agus Surono, Peranan Hukum Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Skala Desa Oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 6 No. 3, Desember 2017.

Anom Surya Putra, Buku 7 Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta, 2015.

Arifin Sitio dan Halomon Tamba, Koperasi Teori dan Praktek, Jakarta: Erlangga, 2001.

Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1999.

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Pedoman Teknis Tata Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUM Desa Bersama, Jakarta, 2017.

Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Buku Panduan Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, 2007.

Hamiati dan Abdul Aziz Zulhakim, Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMNDes) Dalam Mengembangkan Usaha dan Ekonomi Masyarakat Desa Yang Berdaya Saing di Era Masyarakat Ekonomi Asean, hlm. 3. http://setnas-asean.id/site/uploads/document/journals/file/59b0f03a8a119-14-cluster-ekonomi-unihaz.pdf di unduh pada tanggal 2 Januari 2025

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT.Raja Grafindo persada, 2002.

IG Rai Widjaja, Hukum Perusahaan, Kesaint Blanc, Jakarta, 2005.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

M. Firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek, Bogor: Ghalia Indonesia, 2002.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status BUMDes di Mata Hukum, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/23/mendes-konsultasi-dengan-ma-soal-status-bumdes-di-mata-hukum diakses pada tanggal 2 Januari 2025

Menyoal Badan Hukum BUM Desa http://www.keuangandesa.com/2017/11/menyoal-badan-hukum-bum-desa/ di akses pada tanggal 2 Januari 2025

Mulhadi, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia), Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Setara Press, Malang, 2015.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Selanjutnya Disebut Dengan Permendes No. 4/2015).

Robiatul Adawiyah, Strategi Pengembagan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berbasis Aspek Modal Sosial (Studi Pada BUMDes Surya Sejahtera, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Kebijakan dan Managemen Publik, Vol. 6 No. 3, September – Desember 2018.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Downloads

Published

29-01-2025

How to Cite

Arie Purnomosidi, Aries Setyo Nugroho, & Danang Catur Wahyu Wijayanto. (2025). BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 757–770. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/9616

Issue

Section

Articles