ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PIDANA KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI SEGI CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT DAN KODEKI

Authors

  • Krisna Yarsa Putra Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Supriyono Supriyono Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Keywords:

Eksekusi, Tindak Pidana Pedofilia

Abstract

Karena meningkatnya jumlah anak yang mengalami pelecehan seksual dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran yang semakin besar terhadap perawatan kesehatan dan perlindungan seumur hidup. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) adalah konvensi yang bertujuan untuk mencegah penggunaan penyiksaan, hukuman yang kejam atau tidak manusiawi, dan penghukuman yang merendahkan martabat. UU yang berkaitan dengan kastrasi kimia telah menjadi fokus utama diskusi hukum terkait kekerasan seksual hingga akhir-akhir ini. Dokter sedang menangani masalah kastrasi kimia karena ini adalah intervensi medis yang kompleks yang hanya dapat dilakukan oleh profesional medis yang memiliki kredensial yang tepat dan pengalaman yang sangat tinggi. Di sisi lain, Kodeki, sebagai seorang dokter praktik, percaya bahwa kastrasi kimiawi tidak boleh dipraktikkan karena konsekuensi merugikannya bagi kesehatan dan status individu, yang merupakan pelanggaran terhadap sumpah praktisi medis modern dan Kodeki serta dianggap sebagai penyiksaan. Untuk alasan-alasan ini saja, kastrasi kimia juga dapat berdampak pada perjalanan internasional, yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari undang-undang domestik Indonesia. Perppu No. 1 tahun 2016, bersama dengan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, membuat UU ini berlaku di Republik Indonesia. Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan hukuman seperti kastrasi fisik atau kimia, penandaan elektronik, rehabilitasi, atau metode koreksi lainnya. Menurut PP Nomor 70 Tahun 2020, peraturan pemerintah tersebut juga dapat mengidentifikasi pelanggar ini secara publik.

References

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, 2016. Darurat Kejahatan seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Bernard L. Tanya, dkk, 2013. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta; Genta Publishing,

Dian Aryani Fajar dan Erwin Aditya Pratama,Perlindungan Terhadap Disabilitas dalam Kebijakan Hukum Pidana (Baik sebagai Pelaku maupun Korban), Justicia Sains Volume 3 (II), 2018.

http://forumkeadilan.co/hukum/10-alasan-hukuman-kebiri-tidak-efektif-bagi-pelaku-kejahatan-seks/, diakses tanggal 15 Agustus 2020, Pukul 20.00 WIB

http://m.news.viva.co.id/news/read/783180-ahli-tidak-ada-data-kalau-kebiri-beri-efek-jera-pemerkosa, diakses tanggal 15 Agustus 2020, Pukul 20.00 WIB

http://www.antaranews.com/berita/566611/wapres-menghormati-keputusan-idi-tolak-eksekusi-kebiri?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_ campaign=news, diakses tanggal 15 Agustus 2020, Pukul 20.00 WIB

http://www.depkes.go.id/article/view/16051100002/menkes-pertimbangkan-efek-samping-hukuman- kebiri.html diakses pada tanggal 26 Oktober 2018 jam 07.57 WIB.

http://www.tribunnews.com/internasional/2016/05/27/ini-negara-negara-yang-berlakukan-hukuman- kebiri-bagi-pelaku-pelecehan, diakses pada tanggal 2 Oktober 2018 jam 15.03 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2016/07/25/19540851/idi.jika.kebiri.kimiawi.dilakukan.dalam.pers pektif.rehabilitasi.kami.mau.jadi.eksekutornya diakses pada tanggal 26 Oktober 2018 jam 08.22 WIB.

Maharani E. 2016. Dokter kepolisian siap jadi eksekutor hukuman kebiri. Diunduh dari: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/06/14/o8r876335-dokterkepolisian-siap-jadi-eksekutor-hukuman-kebiri diakses tanggal 2 Januari 2020, Pukul 13.45 WIB.

Rachmaningtyas A. 2018. Tugas dokter menyembuhkan alasan IDI tolak hukuman kebiri dinilai wajar. Diunduh dari: http://nasional.kompas.com/read/2016/06/14/ 12395231/tugas.dokter.menyembuhkan.alasan.idi.tolak.hukuman.kebiri.dinilai.wajar diakses tanggal 2 Januari 2020, Pukul 13.45 WIB.

Downloads

Published

24-01-2025

How to Cite

Krisna Yarsa Putra, Supriyono, S., & Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo. (2025). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PIDANA KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI SEGI CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT DAN KODEKI. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 675–686. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/9541

Issue

Section

Articles