PENGATURAN KECERDASAN BUATAN UNTUK DIAGNOSIS DALAM LAYANAN TELEMEDICINE
Keywords:
Kecerdasan Buatan, Telemedicine, Norma KaburAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi pengaturan penggunaan kecerdasan buatan untuk diagnosis medis dalam layanan telemedicine. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan legislatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia sangat sedikit dan belum ada regulasi kecerdasan buatan yang komprehensif. Di bidang kesehatan, regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam pelayanan telemedicine mengacu pada ketentuan Pasal 561 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa jenis layanan Lelemedicine lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah semua layanan konsultasi dengan Telemedicine sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Ketentuan ini merupakan norma kabur yang memberikan peluang dalam penggunaan kecerdasan buatan dalam jenis layanan telemedicine, namun peraturan ini memiliki makna yang sangat luas dan tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan sejauh mana pengembangan pengetahuan dan teknologi dapat digunakan dalam layanan telemedicine. Hal ini menimbulkan masalah ketidakpastian hukum mengenai keamanan penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan dalam memberikan diagnosis medis kepada pasien telemedicine. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih jelas dan spesifik mengenai penggunaan kecerdasan buatan untuk diagnosis dalam layanan telemedicine untuk memberikan jaminan kepastian hukum..
References
Astariyani, N.L G., & Rumiartha, I.N.P.B. 2023. Teori Hukum & Arahan Delegasi Pengaturan Peraturan Gubernur. Bekasi: PT Dewangga Energi Internasional.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sukendar, Santoso, A.P. & Brahma, Y.D. 2024. Teori Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Jurnal:
Ayu Pramachanti Rumiartha, & Timotius Nico Yogatama. (2024). Vicarious Liability Theory on Vicarious Liability on Artificial Intelligence (AI) in the context of Cryptocurrency. Focus Journal Law Review, 4(1). https://doi.org/10.62795/fjl.v4i1.255
Kartika, R.W, Liem, J.F. & Widjaja, D. (2024). Penggunaan Ukrida Chatbot Pada Pemeriksaan Kesehatan Karyawan Rumah Sakit Ukrida. Heme: Health and Medical Journal, 6(3): 247-257
Lestari, R. D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(1), 51-65.
Ningrum, N. A., Azmi, R. N. K., Ramadhan, N., & Jamaludin, A. (2024). Legal Liability for the Use of Artificial Intelligence in Medical Practice. Jurnal HukumDe’rechtsstaat, 10(1), 121–132.
Putri, M.C. et al. (2024). Pengaruh Penggunaan Artificial Intelligence Dalan Pembentukan Peraturan perundang-Undangan. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 1(2): 266-284
Rumiartha, I.N.P.B (2021). Vague Norm Peraturann Zonasi Pada Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1): 74-83
Rumiartha, I.N.P.B (2022). Correlation Theory of A.V. Dicey Perspective of the Rule of Law in Indonesia: Focus Journal Law Review, 2(1). https://doi.org/10.62795/fjl.v2i1.19
Rumiartha, I.N.P.B (2023). Penafsiran Otoritatif dan Hermeneutika Yuridis Pada Frasa Repertorium Kewajiban Notaris. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1): 26-37
Sebayang, E.K., Mulyadi, M. &Ekaputra, M. (2024). Potential Utilization of Artificial Intelligence Technology as a Product of Criminal Justice Institutions in Indonesia. Locus Jurnal of Academic Literature Riview, 3(4):317-328
Sukertayasa, I. M. A. & Arjawa A.A. G. P. 2023. Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(3), 81-90.
Trenggono, P. H., & Bachtiar, A. (2023). The Role of Artificial Intelligence in Health Services: A Systematic Review. Journal Ners, 7(1), 444–451.
Yuliana, N.L.D, & Bagiastra, I.N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis Dalam Platform Layanan Kesehatan Online. Jurnal Kertha Wicara, 10(8): 645-653
Internet:
Giovani Dio Prasasti. 2023. Menkominfo Ungkap Manfaat dan Resiko Penggunaan AI Di Bidang Kesehatan. Liputan 6 URL: https://www.liputan6.com/tekno/read/5484132/menkominfo-ungkap-manfaat-dan-risiko-penggunaan-ai-di-bidang-kesehatan?page=4
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 2016 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2023 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2019 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2024 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.