PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) (STUDI KASUS: UKM ROTI MANIS DI KOTA PANGKALAN BUN)

Authors

  • Hasaruddin Hasaruddin Fakulty of Economics, Universitas Antakusuma, Pangkalan Bun, Indonesia
  • Apriyasni Melati Fakulty of Economics, Universitas Antakusuma, Pangkalan Bun, Indonesia

Keywords:

Pemasaran, Media Sosial, Roti Manis

Abstract

Data yang di rilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) sepanjang 2022 UMKM di Tanah Air tercatat tumbuh begitu baik, angkanya sudah mencapai 8,71 juta unit. UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%. Salah satu UMKM yang berkembang diantaranya adalah Roti Manis pangkalan bun, sebuah UMKM yang bergerak di bidang perdagangan, dengan fokus bisnis pada usaha penjualan jajanan yang dititipkan oleh produsen roti manis atau produksi sendiri. Para pelaku usaha UMKM menghadapi tantangan yang cukup berat terkait dengan pengembangan usahanya, diantaranya masih kecil dalam pemanfaatan teknologi informasi, padahal pemanfaatan TI dapat meningkatkan transformasi bisnis melalui kecepatan, ketepatan dan efisiensi pertukaran informasi dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi berbasis web yang dapat digunakan sebagai media komunikasi pemasaran modern. Pemanfaatan media sosial yang tersedia dalam berbagai platform telah dimanfaat oleh para pemilik atau pengelola roti manis. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti mengungkapkan suatu keadaan maupun suatu objek dalam konteksnya, menemukan makna (meaning) atau pemahaman yang mendalam tentang suatu masalah yang sedang dihadapi baik berupa gambar, kata dan kejadian.Setelah melakukan analisis internal dapat diambil beberapa jawaban yang menyangkut tentang pengunaan media sosial terhadap usaha roti manis tersebut. Berdasarkan hasil observasi terhadap UKM dan media sosial yang digunakan, UKM yang berhasil meningkatkan penjualan hingga lebih dari 100% karena menggunakan media sosial sebagai ujung tombak pemasaran dan komunikasi informasi UKM, selalu melakukan update informasi produk dan perusahaan setiap hari. Sedangkan UKM dengan peningkatan penjualan kurang dari 50%, sebagian besar karena relatif jarang untuk melakukan update informasi dengan frekuensi update mingguan bahkan bulanan instagram, dan whatshapp sedangkan pemanfaatan website oleh produsen roti manis pangkalan bun masih sangat kecil, hal ini dikarenakan membutuhkan biaya yang besar, fungsi penggunaan internet sebagai media teknologi informasi sangat menunjang proses bisnis roti manis khususnya berkaitan dengan pemasaran, media sosial sebagai sarana komunikasi antara pelaku usaha dengan pelanggannya dan dari media sosial dapat mengetahui perkembangan atau strategi dari kompetitor. Saran untuk para pemilik atau pengelola roti manis untuk lebih meningkatkan pemanfaatan media sosial yang telah ada karena tidak memerlukan biaya yang besar, konten-konten dari media sosial yang disampaikan lewat media sosial untuk lebih interaktif agar memudahkan para konsumen memahami produk yang dimiliki oleh pengusaha roti manis dan memanfaatkan mediamedia sosial lainnya

References

Achmadi, A., dan C. Narbuko. 2002. Metodologi Penelitian. Bumi Aksara, Jakarta

Akhmad, Khabib Alia. (2015). Pemanfaatan Media Sosial bagi Pengembangan Pemasaran UMKM (Studi Deskriptif Kualitatif pada Distro di Kota Surakarta). DutaCom Journal, 9(1), 52.

Anoraga, P. (2007). Pengantar Bisnis: Pengelolaan Bisnis dalam Era Globalisasi, Jakarta: Rieneka Cipta.

Amalia chaedir (2022), Penggunaan Media Sosial Guna Peningkatan Pendapatan Umkm (Studi Kasus UMKM di Kecamatan Wotu)”skripsi

Budiarto, Rachmawan, dkk. 2015. Pengembangan UMKM. Penerbit Gajah Mada Press.

Bambang Riyanto (2012,) Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta: Penerbit GPFE.

Purwidiantoro, M. H., SW, D. F. K., & Hadi, W. (2016). Pengaruh penggunaan media sosial terhadap pengembangan usaha kecil menengah (UKM). Eka Cida, 1(1).

Puntoadi,D.(2011).Meningkatkan penjualan melalui media sosial.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.

Purwana, D., Rahmi, R., & Aditya, S. (2017). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi UsahaMikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Di Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Madani (JPMM), 1(1),.

Siswanto,T.(2013).Optimalisasi sosial media sebagai media pemasaran usaha kecil menengah.Liquidity, 2(1), 80–86

Istijanto (1:2010.risey sumber daya nanusai edisi revisi: Yogyakarta.PT. Gramedia Pustaka Utama.

Jenu, Widjaja Tandjung (2011). Dengan Internet Dapat Memberikan Efisiensi Anggaran Pemasaran, Internet Memiliki Jangkauan Yang Luas, Akses Mudah Dan Biaya Murah. Kualitatif.

Kriyantono rahmad (2007).Teknik Praktis Riset Komunikasi: Disertai Contoh Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Jakarta: Kencana.

Kotler, Philip. 2007. Manajemen Pemasaran di Indonesia Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian. Jakarta : Salemba Empat.

Lasmadiarta, M., (2011). ”Extreme Facebook Marketing for Giant Profits”. Elex Media Komputindo:Jakarta.

Lexy J. Moleong (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Moleong, L. J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Nurwahida dan Susyanti. 2018. Pengaruh Pembiayaan Mikro dengan Akad Murabahah terhadap Perkembangan UMKM pada BRI Syariah. E-Jurnal Riset Manajemen. Hal 41.

Nitisusastro, Mulyadi. 2010. Kewirausahaan Dan Manajemen Usaha Kecil. Jakarta: Alfabeta Bandung.

Puntoadi, Danis. 2011. Menciptakan Penjualan Melalui Sosial Media. Jakarta: PT. alex Komputindo.

Purwidiantoro, Moch Hari, et. all. 2016. Pengaruh Penggunaan Media Sosial terhadap Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Eka Cida, Vol.1 No.1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Undang – Undang nomor 32 tahun 1998 diatur mengenai lingkup, tata cara, dan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil.

Suryana, 2013, Faktor-faktor yang mempengaruhi Minat beli Ulang dan dampaknya pada Loyalitas Konsumen, Jurnal Manajemen Bisnis, Vol 1.

Sutrisno, 2017.Manajemen Sumber Daya Manusia.Jakarta: Kencana.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan kemudian dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, di mana pengertian UKM adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Wahyuningtyas,Meti. 2021. Pemanfaatan Facebook Sebagai Media Promosi Produk UMKM (Studi Kasus UMKM Sejoli Jamu Instan Di Desa Paringan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Ponorogo : Electronic Theses.

Zarella, D. (2010). The Social Media Marketing Book. Canada: O'Reilly Media, Inc.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/umkm-bangkit-ekonomi-indonesia-terungkit.html

Downloads

Published

24-01-2025

How to Cite

Hasaruddin, H., & Apriyasni Melati. (2025). PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) (STUDI KASUS: UKM ROTI MANIS DI KOTA PANGKALAN BUN). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 721–734. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/9537

Issue

Section

Articles