PENCEGAHAN PERILAKU BULLYING DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Keywords:
Bullying, Guru, SekolahAbstract
Pendidikan merupakan sebuah asset untuk pembentukan karakter seseorang di masa depan. Sekolah memiliki peran penting dalam mengelola Pendidikan dengan memperhatikan hak-hak dari siswa sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 tentang persamaan hak dimata hukum. Penelitian ini mengguanakan metode libray research atau kepustakaan yakni dengan menelaah hasil penelitian peneliti terdahulu yang sama dengan penelitian yang hendak dilakukan melalui beberapa buku, jurnal dan sumber informasi lainnya yang dianggap relevan. Faktor-faktor penyebab terjadinya Tindakan bullying itu bisa berasal dari keluarga, sekolah, teman sebaya, media massa, dan individu. Bentuk dari perilaku bullying itu dapat berupa overt bullying, indirect bullying dan cyber bullying. Adapun beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh guru dalam mencegah dan menangani Tindakan bullying di lingkungan sekolah diantaranya dengan Membuat aturan yang jelas dan tegas terkait dengan perilaku bullying serta sanksi bagi pelaku bullying, Memberikan ruang yang aman bagi para korban dengan membuat kartel aduan bullying, Melakukan kampanye stop bullying baik itu di kelas ataupun tingkat sekolah, Memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban sehingga siswa lebih menghargai rekan nya, Memantau siswa secara intensive di lingkungan sekolah, dan Melakukan koordinasi antara orang tua siswa, guru dan kepala sekolah.
References
Alfiah, U. N. (2019). The Identification of Bullying Causative Factors. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1(1), 795. http://jogja.tribunnews.com
Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes, 3(1), 125 144. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/psga/art icle/view/10950
BRIA, M. I. (2022). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Perundungan Anak-Anak Di Indonesia. http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/wh5ca Abidin, N. (2022). Legal Review of the Criminal Act of Rape Against Persons with Disabilities in Makassar. Clavia : Journal of Law, 365.
Faizah, F., & Amna, Z. (2017). bullying dan kesehatan mental pada remaja SMA di Banda Aceh. Maret, 3(1), 77.
Fatimah, U., Ramadhania, J. A., Perangin-angin, R. B. B., Ibrahim, M., & Medan, U. N. (2014). Implementasi UU Perlindungan Anak Dalam Menangani Kasus Bullying Di Lingkungan Sekolah. 214–222.
Firmansyah, F. A. (2022). Peran Guru Dalam Penanganan Dan Pencegahan Bullying di Tingkat Sekolah Dasar. Jurnal Al-Husna, 2(3), 205. https://doi.org/10.18592/jah.v2i3.5590
Lestari, W. S. (2016). Analisis faktor-faktor penyebab bullying di kalangan peserta didik (studi kasus pada siswa smpn 2 kota tangerang selatan). ANALISIS FAKTOR- F AKTOR PENYEBAB BULLYING DI KALANGAN PESERTA DIDIK Windy, 3(2), 147–157. https://doi.org/10.15408/sd.v3i2.4385.Per malink/DOI
Mei, A., Pujiastuti, P., & Mustadi, A. (2023). PERISKOP (Jurnal Sains dan Ilmu Pendidikan) PENGARUH BULLYING TERHADAP KESEHATAN MENTAL SISWA SEKOLAH DASAR. PERISKOP (Jurnal Sains Dan Ilmu Pendidikan), 4(1), 16–23.
Muhammad, M. (2009). ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM TINDAK KEKERASAN (BULLYING) TERHADAP SISWA KORBAN KEKERASAN DI SEKOLAH (Studi Kasus di SMK Kabupaten Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 230–236. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.23 4
Nurussama, A. (2019). Peran Guru Kelas Dalam Menangani Perilaku Bullying Pada Siswa. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 5(8), 510–520.
Palupi, M. C. T. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying dalam Perspektif Viktimologi. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 91–101. https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.5494
Putu, N., & Dewi, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Yang Terjadi Di Lingkungan Sekolah. Jurnal Kertha Desa, 10(8), 745–754.
Rukmana, V . (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur. Jurnal Education and Development, 10(2), 78–83.
Saputra, D., Sayuti, K. H., Nurhabibah, N., Manisa, V. A., Nurhalika, N., A’Yuni, Q., Syahdan, M., & Karisma, S. P. (2022). Pengaruh Cyberbullying Terhadap Kesehatan Mental Remaja. Cenderawasih Journal of Counseling and Education, 1(2), 86–94. https://doi.org/10.31957/cjce.v1i2.2642
Setiawan, B., Hukum, S. I.-E. J., & 2021, undefined. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Kasus Bullying di Kabupaten Purworejo. Jurnal.Umpwr.Ac.Id, 1(2), 48–58. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksa minasi/article/view/2648
Sholikah, J. M. (2022). Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Pencegahan Perundungan Pada Anak Anak. 1–5. http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/cm6yg
Sumiati, Imam Suyitno, & Bakhtiar. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan Anak Di Kota Makassar (Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak). SEMAR : Jurnal Sosial Dan Pengabdian Masyarakat, 1(01), 23–35. https://doi.org/10.59966/semar.v1i01.42
Yamada, S., & Setyowati, R. N. (2023). Peran Guru dalam Mengatasi Tindakan School Bullying Sebagai Upaya Mewujudkan Sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 2 Wates Kab. Kediri. Journal of Civics and Moral Studies, 7(1), 30–43. https://doi.org/10.26740/jcms.v7n1.p30- 43
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.