SEJARAH BERDIRINYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, PERANANANNYA DAN UPAYA-UPAYAN DALAM PEMBERANTASAN, PENCEGAHAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.901Keywords:
Sejarah Berdirinya BNN, Peranannya, Upaya Pemberantasan, PencegahanAbstract
Penelitian Ini terkait Sejarah berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN), Perananannya dalam Pemberantasan,Pecegahan Kejahatan Narkotika di Indonesia, Adapun tujuan penelitian ini secara teoritis untuk memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum, khususnya hukum terkait dengan Hukum Narkotika dan secara praktis Sebagai bahan informasi bagi para akademisi dan masyarakat untuk bahan pertimbangan dan masukan bagi penelitian lanjutan dan sebagai bahan masukan bagi pemerintah khususnya terkait dengan Sejarah berdirinya Badan Narkotika Nasional (BNN), Perananannya dalam Pemberantasan Narkotika di Indonesia. Tujuan penelitian ini dapat memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum khusunya hukum kejahatan Narkotika dan Peranan BNN dalam Pemberantasan Narkotika di Indonesia. Peran serta BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi pencegahan tindak pidana narkotika, dibagi menjadi upaya preventif dan upaya represif, yaitu:1). Preventif adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. BNN melakukan upaya preventif dengan cara melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan Narkotika, memberikan penyuluhan tentang jenis dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, dan mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi orang-orang yang berada di sekelilingnya dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun peredaran gelap narkotika; 2). Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen Kepolisian dalam proses penyidik yang meliputi pengintaian, penggerbekan, dan penangkapan guna menemukan pengguna maupun pengedar Narkotika beserta bukti-buktinya.
References
Abidin, Ahmad, Narkotika Membawa Malapetaka bagi Kesehatan, Bandung: Sinergi Pustaka Indonesia, 2007
Nawawi, Muladi dan Barda, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998
Supramono, Gatot, Hukum Narkotika Indonesia, Jakarta: Djambatan cet. Ke-4, 2009
Surachman, Andi Hamzah, RM., Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Purna Dharma, 1999 Tumpa, Harifin A., Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Penjelasannya, Bandung: Citra Umbara, 2010
Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Maret 2012
Badan Narkotika Nasional. 2009. Pedoman Petugas Penyuluhan P4GN di lingkungan hukum. Jakarta: Badan Narkotika Nasional
2010. Buku Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas Dan Rutan.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional
2010. Buku Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas Dan Rutan. Jakarta. Dr.Syaiful Bakhri ,S.H, M.H.. 2013. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Kawah Media.
Kusno Adi. 2009. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: Umm Press.
Rido Triawan, S.H., Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Virza Roy Hizal, S.H.M.H. dan Totok Yuliyanto,S.H. 2010. Membongkar Kebijakan Narkotika. Jakarta: PBHI dan Kemitraan Australia Indonesia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikahttp://bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/bnnpusat/profil/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi Gayo, A. A. (2014). Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI).
Sunggono, B. (1997). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suparta, I. K. (2015). Upaya Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Oleh Warga Negara Asing (Study Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali). Jurnal. Hukum Universitas Brawijaya, Juni, 1–13. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/ index.php/hukum/article/view/1176
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yudha, I. G. D., Dewi, A. A. S. L., & Sujana, I.N. (2019). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Bangli. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 311–316. Retrieved from https://doi.org/10.22225/ ah.1.3.1778.311-316.
Press Release Akhir Tahun 2020; “Sikap BNN Tegas, Wujudkan Indonesia Bebas Dari Narkoba” 22 Des 2020 Oleh Humas BNN: http://bit.ly/rilisakhirtahun.
Lanang Kujang Pananjung, Nevy Nur Akbar Jurusan Hukum Pidana, peranan badan narkotika nasional (bnn) dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri (pecandu) di Indonesia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Recidive Vol. 3 No. 3 September-Desember 2014 Email: lanangkujang@gmail.com, Nevynurakbar@yahoo.co.id
Ida Bagus Trisnha Setiaawan, Ida Ayu Putu Widiati dan Diah Gayatri Sudibya Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Jurnal Analogi Hukum https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia *trisnasetia@gmail.com
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika
Perka BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tesangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotka dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Inpres tahun 2018 untuk kepala BNN