HUBUNGAN ANTARA PASAL 1338 DAN PASAL 1320 KUHPERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Junaedi Government Study, Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.899

Keywords:

Pasal 1338, Pasal 1320, KUHP, Hukum Perjanjian Jual-Beli Tanah

Abstract

Penelitian Ini terkait dengan Hubungan antara Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata dalam Hukum Perjanjian Jual-Beli  Tanah di Indonesia, Adapun tujuan penelitian ini secara teoritis untuk memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum, khususnya hukum terkait dengan Hukum Perjanjian Jual-Beli  Tanah di Indonesia berdasarkan  Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata dan secara praktis Sebagai bahan informasi bagi para akademisi dan masyarakat untuk bahan pertimbangan dan masukan bagi penelitian lanjutan dan sebagai bahan masukan bagi pemerintah khususnya kepada BPN RI terkait penelitian ini dapat memperkaya khasanah kepustakaan dalam hal kajian ilmu hukum, khususnya hukum terkait. Perjanjian Jual-Beli  Tanah di Indonesia harus memenuhi  syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut: 1). Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2). Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3). Ketiga, Suatu hal tertentu; dan 4). Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.

References

Asyhadie Zaeni, 2008.

Hukum Bisnis. Jakarta: RajaGrafindoBadrulzaman, Mariam Darus. 1980.

Perjanjian Baku (Standar), perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Griswanti Lena, 2005, Tesis, Universitas Gadjah Mada,

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Dalam PerjanjianH.S, Salim, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika Khaerandy , Ridwan. 1992.

Aspek-aspek Hukum Franchise dan keberadaannya dalam hukum Indonesia . Yogyakarta: Majalah Unisa, UII 2004,

Hukum Alih Teknologi, Modul II, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,

Yogyakarta. Mertokusumo, Sudikno. 1999,

Hukum Acara Perdata , Yogyakarta: Liberty Muhammad Abdul Kadir. 1986.

Hukum Perjanjian , Bandung: Alumni Subekti, R. 1984.

Pokok -Pokok Hukum Perdata . Jakarta: Intermasa. Subekti dan Tjitrosudibio. 2003.

Kitab Undang -Undang Hukum Perdata , Jakarta: Pradnya Paramita.

Downloads

Published

26-12-2021

How to Cite

Junaedi. (2021). HUBUNGAN ANTARA PASAL 1338 DAN PASAL 1320 KUHPERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH DI INDONESIA. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(4), 777–794. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.899

Issue

Section

Articles