IMPLEMENTASI PENSERTIPIKATAN TANAH DENGAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN SRAGEN

Authors

  • Alvin Leosa Dian Sanudin Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Novita Alfiani Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Febri Atikawati Wiseno Putri Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Keywords:

Implementasi, Sertipikat Tanah, Program PTSL

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sertipikat Tanah Dengan Program PTSL di Kabupaten Sragen. Untuk mengetahui apa saja kendala Pelayanan dalam Penertipikatan Tanah Dengan Program PTSL di Kabupaten Sragen. Jenis penelitian menggunakan Empiris. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan Normatif-Empiris, yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan baik melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan. Sumber data primer adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis tentang perilaku hukum seseorang atau kelompok masyarakat yang berhubungan dengan hukum dan sumber data yang digunakan yaitu wawancara atau observasi yang dilakukan oleh peneliti dengan mendatangi langsung tempat penelitian tersebut agar menggambarkan dengan mudah dan mendapat data yang valid, Sumber data sekunder merupakan sumber data yang mendukung data primer, yang berupa data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Implementasi Sertipikat Tanah Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sragen. Kedua, Kendala Dalam Pelayanan Penertipikatan Tanah Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sragen.

References

Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amiruddin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prayitno, RR 2017, “Hambatan dan kendala serta solusi PTSL 2017 di D.I. Yogyakarta”, Prosiding seminar nasional percepatan pendaftaran tanah di indonesia: Tantangan pelaksanaan PTSL dan respon solusinya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta.

Priasti Nuradini, Aminah, 2023. Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Tanah Berstatus Absentee, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Purbaya, AA 2017, Lewat Sambungan Video, Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah di 5 Daerah. https://news.detik.com/berita/d-3783024/lewat-sambungan-video-jokowi-bagikan-sertipikat-tanah-di-5-daerah.

Santoso, U, 2010, Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah, Kencana, Jakarta.

Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015).

Sutedi, A, 2011, Sertifikat hak atas tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Wahyuni, 2017. “Konsep berbagi peta untuk peningkatan peran desa dalam penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah”, Prosiding seminar nasional percepatan pendaftaran tanah di indonesia: Tantangan pelaksanaan PTSL dan respon solusinya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta.

Downloads

Published

09-08-2024

How to Cite

Alvin Leosa Dian Sanudin, Novita Alfiani, & Febri Atikawati Wiseno Putri. (2024). IMPLEMENTASI PENSERTIPIKATAN TANAH DENGAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN SRAGEN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(12), 3441–3448. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/8343

Issue

Section

Articles