IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (STUDI DI DESA BINAI KECAMATAN TANJUNG PALAS TIMUR KABUPATEN BULUNGAN)
Keywords:
Implementasi, Masyarakat Hukum Adat.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Studi di Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan) dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dari peraturan daerah tersebut.
Penelitian ini adalah jenis penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data-data di lapangan. Informan dalam penelitian ini berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, 2 (dua) orang Pemerintah Desa Binai, 1 (satu) orang Lembaga Adat Desa Binai, dan 10 (sepuluh) orang Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Binai.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat belum terimplementasikan dengan maksimal di Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan. Hal ini dikarenakan kurangnya upaya penyebarluasan informasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut, adalah 1) Faktor komunikasi belum terpenuhi karena belum dilakukannya penyebarluasan informasi, 2) Faktor sumber daya belum terpenuhi karena minimnya anggaran yang tersedia, 3) Faktor disposisi telah terpenuhi karena adanya dukungan dari masyarakat hukum adat itu sendiri, dan 4) Faktor struktur birokrasi telah terpenuhi karena lembaga adat telah menjalankan fungsinya dengan baik.
References
Gaffar, Afan. 2009. Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hakim, Abdul Azis. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Keraf, A. Sonny. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta : Kompas.
Komnas HAM. 2006. Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Himpunan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 9 Agustus 2016. Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Nasution, S. 2003. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Soekanto, Soerjono. 2012. Hukum Adat di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Soemadiningrat, Otje Salman. 2001. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung : PT. Alumni.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Wahab, Solichin Abdul. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik (Teori dan Proses). Jakarta : Media Presssindo.
Yusdiyanto & Indah Mulidiyah. 2014. Lembaga Adat Sekala Brak Perlibatan Masyarakat Adat dalam Pembentukan Peraturan Pekon. Bandar Lampung: Justice Publisher.
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.