PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PENJUAL DALAM JUAL BELI ONLINE DI MARKETPLACE SHOPEE

Authors

  • Margiyanti Margiyanti Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Putri Maha Dewi Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Ashinta Sekar Bidari Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi,, Jual Beli Online, Marketplace

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online di marketplace Shopee. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Dalam jual beli online atau e-commerce melalui marketplace Shopee masih ditemui penjual yang cidera janji atau wanprestasi dengan disengaja maupun karena kelalaian. Wanprestasi yang sering terjadi seperti penjual lalai mengirimkan barang kepada konsumen tepat pada waktunya sehingga konsumen juga mengalami keterlambatan menerima barang tersebut, ada juga penjual yang mengirimkan barang tidak sesuai dengan gambar atau deskripsi barang yang dicantumkan di dalam deskripsi iklan, dan data pribadi pembeli yang diberikan kepada penjual guna keperluan transaksi. Karena transaksi jual beli online tidak mempertemukan kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli secara langsung, maka hal-hal seperti ini menimbulkan keresahan bagi pembeli. Oleh karena itu perlu aturan atau hukum sebagai perlindungan bagi konsumen. Jawabannya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai upaya kepastian hukum sebagai penjamin perlindungan konsumen

References

Ahmad Hormaini, M. Zamroni, Hariadi Sasongko, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online, Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, Vol. 3, No. 1, Januari 2020.

Dahlia, Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli melalui Media Internet (E-commerce). Jurnal Wacana Hukum, Vol. VIII, No. 1, 2009.

Imam. Sjaputra, Problematika Hukum Internet Indonesia, Jakarta: Prenhallindo, 2002.

Oktriadi Kurniawan, Aria Zurnetti, dan Suharizal, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Penipuan, Syntax Transformation, Vol. 1 No. 7, Oktober 2020.

Putu Artaya dan Tubagus Purworusmiadi, Efektifitas Marketplace Dalam Meningkatkan Konsentrasi Pemasaran Penjualan Produk bagi UMKM di JawaTimur, Jurnal Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Vol. 8, No. 4, April 2019.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia: dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Rie, E-Commerce, https://bpptik.kominfo.go.id/2014/12/19/645/e-commerce/. Di akses pada tanggal 7 Januari 2024.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2007.

Wahyu Sasongko, Ketentuan–ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit UNILA, Bandar Lampung, 2007.

Yessica Hartono Putri, Putri Triari Dwijayanthi , Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Melalui E-Commerce Di Indonesia, Jurnal Kertha Negara, Vol. 10, No. 5, Tahun 2022.

Zahratun Nisa, Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Jual Beli Melalui Aplikasi Shopee Yang Tidak Sesuai Pesanan, Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Palembang, 2022.

Downloads

Published

24-05-2024

How to Cite

Margiyanti, M., Putri Maha Dewi, & Ashinta Sekar Bidari. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PENJUAL DALAM JUAL BELI ONLINE DI MARKETPLACE SHOPEE. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(9), 2587–2598. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/7736

Issue

Section

Articles