MENGUJI ASAS IUS CURIA NOVIT, RUANG LINGKUP DAN BATASAN

Authors

  • Aris Setyo Nugroho Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Danang Catur Wahyu Wijayanto Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Arie Purnomosidi Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Ius Curia Novit, asas hukum,, Kekuasaan Kehakiman;

Abstract

Penerapan asas hukum ius curia novit dalam sistem peradilan umum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih banyak menemui kendala. Pandangan dan pemahaman subjektif dari para Hakim menjadi tolak ukur pelaksanaan asas ius curia novit pada saat pemeriksaan sebuah perkara hukum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan data sekunder berupa studi kepustakaan, serta menggunakan metode analisis secara kualitatif dari data yang diperoleh dianalisa dan ditarik kesimpulan.  Hasil pembahasan batasan atau ruang lingkup pelaksanaan ius curia novit tidak hanya dimaknai sebatas tahap penerimaan permohonan sebuah perkara untuk diperiksa, lebih dari itu penerapan asas hukum tersebut sangat dinamis mengikuti perkembangan ilmu hukum yang ada, sehingga hakim sebagai penegak hukum di lingkungan peradilan juga wajib untuk mengikuti perkembangan tersebut agar mampu memberikan suatu putusan pengadilan yang berkeadilan berdasarkan atas norma hukum yang berlaku.

References

M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata”, Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan Kedua 2005.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst

Yuristyawan Pambudi Wicaksan , “Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka”, Lex Renaissance, Edisi No. 1 Vol. 3 Januari 2018.

Alkostar, Artidjo, “Dimensi Kebenaran dalam Putusan Pengadilan”, Varia Peradilan, Edisi No. 281 Ke-XXIV, April 2009

Bagir Manan, “Hakim Sebagai Pembaharu Hukum”, Varia Peradilan, Edisi No. 254 Ke-XXII, Januari 2007

Basuki Rekso Wibowo, “Pembaruan Hukum yang Berwajah Keadilan”, Varia Peradilan, Edisi No. 313 Ke-XXVII, Desember 2011

Alfred M. Scott, Supreme Court V Constitusion, sebagaimana dikutip ulang oleh, Bagir Manan, “Judicial Precedent dan Stare Decisis (Sebagai Pengenalan)”, Varia Peradilan, Edisi No. 347 Ke-XXX, Oktober 2014

Asyrof, H.A. Mukhsin, “Asas-Asas Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum oleh Hakim dalam Proses Peradilan”, Varia Peradilan, Edisi No. 252 Ke-XXI, November 2006.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/22485441/kata-jubir-pn-jakpus-soal-rencana-pemanggilan-ketua-pn-jakpus-terkait. Diakses tanggal 12 Maret 2022.

https://nasional.tempo.co/read/1701164/pemilu-2024-ditunda-partai-prima-beri-balasan-sentilan-mahfud-md-dan-hasto-kristiyanto. Diakses tanggal 13 Maret 2022.

https://kolom.tempo.co/read/1702113/peluang-pembatalan-putusan-penundaan-pemilu?. Diakses tanggal 14 Maret 2022.

Downloads

Published

28-02-2024

How to Cite

Aris Setyo Nugroho, Danang Catur Wahyu Wijayanto, & Arie Purnomosidi. (2024). MENGUJI ASAS IUS CURIA NOVIT, RUANG LINGKUP DAN BATASAN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(6), 2125–2134. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/7451

Issue

Section

Articles