PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM

Authors

  • Muhammad Hakim Yunizar Diharimurti Magister Ilmu Hukum Universitas Jember

Keywords:

Penyidikan, Penuntunan, KPK, Anti Korupsi, UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Korupsi dalam terminologi hukum dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) adalah sebagaimana termuat dalam penjelasan dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi memerlukan cara-cara yang luar biasa, mengingat akibat yang ditimbulkan tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara melainkan dengan semakin merajalelanya tindak pidana korupsi di berbagai aspek kehidupan masyarakat berakibat pada hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hadirnya suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan formulasi hukum yang tepat dan responsif menjadikan KPK sebagai lembaga yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Namun pemberlakuan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian wewenang bagi KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, yang sebelumnya tidak memberikan kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan. Permasalahan yang muncul kemudian adalah oleh sebagian masyarakat pemberian wewenang bagi KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan, dinilai sebagai bentuk upaya pelemahan proses pemberantasan korupsi.

References

Tutik, Titik Triwulan, 2012, Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum Ditinjau Dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 3, Oktober 2012.

Nuryadi, H. Deni, S.H,M.H, 2016, Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya di Indonesia, Jurnal Ilmiah De Jure, Vol. 1 No. 2 , September 2016

Rumajar, Johana Olivia, 2014, Alasan Pemberhentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi , Lex Crimen, Vol III No 4, Agustus – November 2014.

Yulianto, 2020, Politik hukum revisi undang-undang KPK yang melemahkanpemberantasan korupsi, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11 No.1, April 2020.

Gunawan, Iwan, 2023, Hilangnya Eksistensi Kekhususan Tindak Pidana Korupsi Dalam RKUHP, Primagraha Law Review, Vol.1 No.1, Maret 2023.

Reda, Efraim Mbomba, Putu Budiartha, I Nyoman, Minggu Widyantara, I Made, 2020, Konsepsi Hukum Progresif Dalam Pengaturan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Intepretasi Hukum, Vol.1 No.2, September 2020.

Ahwan, Santoso, Topo, 2022, Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi: Perbandingan Indonesia, Belanda Dan Hongkong, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.22 No.1, Maret 2022.

Wahyuningrum Kartika S, Disemadi Hari S, Putra Jaya, Nyoman S, 2020, Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Benarkah Ada?, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Vol. 4 No. 2, April 2020.

Sekar Anggun, Gading Pinilih, 2020, Politik Hukum Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8 No.1, April 2020.

Habibi, Muhammad, 2020, Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Cepalo, Vol.4 No.1, Januari – Juni 2020.

Sahabuddin, Andi Arfan, 2023, Syarat Kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002), Jurnal Of Administrative and Social Science, Vol. 4 No.1, Januari 2023.

Manoppo, Arman, 2019, Pengenaan Waktu Daluarsa Penuntutan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen, Vol.VIII No.3, Maret 2019.

Rosalina, Fina, 2022, Daluarsa Tindak Pidana Korupsi Melalui Sudut pandang teori Hukum : Optimalisasi pengembalian Kerugian keuangan Negara, Jurnal Ilmiah Hukum Yustisia Merdeka, Vol.8 No.2, September 2022.

Rosalina, Fina, 2019, Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.19 No.4, Desember 2019.

Adlina, Nisa Amalina, Erliyani Rahmida, Suprapto, 2022, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Keadilan, BaLRev, Vol.4 Issue.2, Oktober 2022.

Downloads

Published

24-12-2023

How to Cite

Muhammad Hakim Yunizar Diharimurti. (2023). PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM . Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(4), 1205–1216. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/7032

Issue

Section

Articles