AKIBAT HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN SYARIAH YANG BERAGAMA ISLAM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN NEGERI

Authors

  • Abdul Chalim Politeknik Negeri Malang
  • Khrisna Hadiwinata Politeknik Negeri Malang
  • Shohib Muslim Politeknik Negeri Malang
  • Nandaru Ramadhan Politeknik Negeri Malang

Keywords:

Hukum, Nasabah, Sengketa

Abstract

Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia ternyata tidak hanya menuntut adanya pembaharuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan syariah saja, tetapi berimplikasi juga pada peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi lain, misalnya lembaga peradilan. penelitian ini memusatkan kajian secara teoritik mengenai fenomena hukum tersebut dalam sudut pandang ratio legis atau alasan dan tujuan umum dan kewenangan. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, titik terang, serta proyeksi mengenai logika dalam penyelesaian sengketa yang dimana para pihaknya semua beragama Islam dalam sengketa perbankan syariah. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang bersifat final and binding tersebut memiliki implikasi hukum tersendiri bahwasannya bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah, merupakan wewenang Pengadilan Agama

References

Abdul Ghofur Anshori, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan), UII Press, Yogyakarta, 2007.

Abdul Halim, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000.

Abdul Mannan, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, dalam Mimbar Hukum Edisi 73, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), 2011.

Adji Samekto, Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, Cetakan I, Konstitusi Press, Jakarta, 2015.

Agustianto, Percikan Pemikiran Ekonomi Islam, Respon Terhadap Persoalan Ekonomi Kontemporer, Cipta Pustaka Media, Bandung, 2002.

Ahmad Mujahidin. Ekonomi Islam. Jakarta : Raja Grafindo Perss, 2007.

Ali. Achmad Chomzah, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2003).

Al-Qur’an Terjemah, Surat Al Hujurat, Departemen Agama RI : Diponegoro, 2006.

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta, 2008.

Burhanuddin, Aspek Lembaga Keuangan Syariah, Graha Ilmu, Yogykarta, 2010.

Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (ed. Revisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.

Edi Hudiata, Penyelesaian Sengketa Perbankana Syariah Pasca Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 : Litigasi dan NonLitigasi,UII Press, Yogyakarta, 2015.

Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah, Cetakan Kesatu, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Gunawan Widjaja, Arbitrase Vs. Pengadilan: Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008.

H.A. Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

Haposan Siallagan dan Efik Yusdiansyah, Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, UHN Press, Medan, 2008.

Hardi Munte, Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, Puspantara, Medan, 2017.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif : dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2016.

Iskandar, Konsepsi Intelektual Dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2016.

Islamy, Irfan. 2003. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara.

Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, 2011.

Isrok dan Dhia Al Uyun, Ilmu Negara (Berjalan dalam Dunia Abstrak), UB Press, Malang, 2010.

Jimly Assiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali press, 2014.

Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Media, Bandung, 2011.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1998). Jakarta : Pustaka Amani.

Karnaen Perwataatmadja, Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, Edisi Pertama, Cetakan Ketujuh. Jakarta, PT Raja grafindo Perseada, 2014.

M. Yahya Harahap, Arbitrase Ditinjau dari: Reglemen Acara Perdata (Rv), Peraturan Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreing Arbitral Award, PERMA No. 1 Tahun 1990, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan ke-10, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Muh. Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, 2005.

Munir Fuady, 1999, Hukum Perbankan Modern, buku kesatu, Bandung ; P.T.Citra Aditya.

Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta. 2008.

Nur Basuki Winarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam, 2017, Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi. Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Otto, Jan, Michael, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Terjemahan Tristam Moeliono, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Yuridika, Surabaya, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008.

R. Tjipto Adinugroho R., Perbankan Masalah Permodalan Dana Potensial, Pradya Paramita, Jakarta, 1985.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama, Jakarta, 2011.

Rahmadi Usman, Aspek-aspek Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Ridwan HR, Hukum Amininistrasi Negara, Edisi Revisi 2. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Ruddy Rti Santoso, Mengenal Dunia Perbankan, Andi Offset, Yogyakarta, 1996.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2006.

Sudikno Mertukusumo dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, P.T Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993.

Suratman & H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2012.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Thomas Suyatno, dkk. Kelembagaan Perbankan, Gramedia, Jakarta, 1997.

Tim Penyusun, Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Jakarta, Sekertariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2018.

Yusuf Wibisono, Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Volume 16. Nomor 2, Mei-Agustus, 2009.

Zainal, Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Zainuddin Ali M.A., Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah , Sinar grafika, Jakarta, 2008.

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Cetakan ke-7, Adzkia Publisher, Jakarta, 2009.

Bahder Johan Nasution, Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III September 2014.

Dachran Busthami, Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2014.

Riyanta, “Metode Penemuan Hukum (Studi Komparatif antara Hukum Islam dengan Hukum Positif)”, Jurnal Penelitian Agama, Volume 17, Nomor2, 2008.

Tira Tirtona, “Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Memberantas Money Laundering Dalam Kegiatan Perbankan (Studi pada PT. Bank Sumut)”, Tesis Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.

Titin Samsudin, “Peranan Hakim dalam Penemuan Hukum”, Jurnal Al Mizan, Volume 10, Nomor 1,2014.

Bismar Nasution, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum”, Makalah, Disampaikan pada Dialog Interaktif tentang Penelitian Hukum dan Hasil Penulisan Hukum pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, tanggal 18 Februari 2003.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Peradilan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989; tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/Pbi/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Jaih, t.t.,“Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia”, dalam www.badilag.net

Downloads

Published

25-07-2023

How to Cite

Abdul Chalim, Khrisna Hadiwinata, Shohib Muslim, & Nandaru Ramadhan. (2023). AKIBAT HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN SYARIAH YANG BERAGAMA ISLAM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN NEGERI. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(11), 4489–4508. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/6998

Issue

Section

Articles