KEKUATAN HUKUM AKTA OTENTIK BERUPA AKTA JUAL BELI TANAH DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 1609K/PDT.G/2016/PN.Kln DI PENGADILAN NEGERI KLATEN

Authors

  • Ahmad Yannu Dwiki Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Dara Pustika Sukma Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Desi Syamsiah Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Akta Otentik, Jual Beli Tanah, PPAT

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan alat bukti akta otentik jual beli tanah dalam Putusan Perkara Perdata No.1609K/PDT.G/2016/PN.Kln Di Pengadilan Negeri Klaten dan pertimbangan hakim dalam putusan perdata tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan – bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti Hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan Akta Jual Beli No: 355/Juwiring/2002 tertanggal 20 Mei 2002 yang dibuat dihadapan Drs. Suhadi PPAT di Klaten antara Pihak I Sriyatno dengan Pihak II Nyonya Priyanti, merupakan suatu akta otentik yang memiliki sifat pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht), dan mengikat (bindende bewijskracht). Pasal 1870 KUHPerdata memuat bahwa akta otentik mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi. Pertimbangan hakim (legal reasoning) dalam memutus sengketa jual beli tanah pada Putusan No.1609K/PDT.G/2016/PN.Kln adalah fakta-fakta dipersidangan yang merumuskan bahwa penggugat adalah pemilik sah objek tanah yang dibuktikan dengan suatu akta otentik berupa akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT

References

Christin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatikum, Vol. III, No. 1, 2015.

Sita Arini Umbas, Kedudukan Akta di Bawah Tangan Yang Telah Dilegalisasi Notaris Dalam Pembuktian Di Pengadilan, Jurnal Lex Crimen Vol. VI, No.1, 2017.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2008.

Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009

Downloads

Published

30-09-2023

How to Cite

Ahmad Yannu Dwiki Ramadhan, Dara Pustika Sukma, & Desi Syamsiah. (2023). KEKUATAN HUKUM AKTA OTENTIK BERUPA AKTA JUAL BELI TANAH DALAM PUTUSAN PERKARA PERDATA NOMOR 1609K/PDT.G/2016/PN.Kln DI PENGADILAN NEGERI KLATEN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(1), 337–344. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/6626

Issue

Section

Articles