TINJAUAN YURIDIS TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SUKOHARJO DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Keywords:
Sat Pol PP, Pedagang Kaki Lima, Peraturan DaerahAbstract
Berdasarkan latar belakang dari penelitian ini, PKL ini timbul akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari pekerjaan demi mendapatkan pendapatan guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sehingga banyak untuk memenuhi perekonomian keluarga dan sempitnya penyediaan lapangan pekerjaan, banyak Masyarakat yang menjual di pingir-pinggir jalan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima memiliki wewenang secara Undang-undang dalam melakukan penetiban PKL tersebut. Metodelogi yang digunakan untuk menjawab permasalahn yang ada penulis mengunkan jenis penelitian normatif yang bersumber pada studi Pustaka. Hasil dari penelitian bahwa PKL melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) Kabupaten Sukoharjo Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima, memang sudah di atur khususnya Kabupaten Sukoharjo dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
References
Alma Buchari, Kewirausahaan, CV Alfabeta, Bandung, 2004.
Herlianto, Urbanisasi dan Pembangunan Kota, PT. Alumni, Bandung, 1986.
H.A.W. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Hamzah Halim & Kemal R.S. Putera, Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoritis dan Praktis Disertai Manual), PT. Kencana, Jakarta, 2010.
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosda, Bandung, 2002.
H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif (Manajemen Publik), Jakarta: PT.Grasindo), 2002.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung. Alfabeta, 2017.
Josef Riwu, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, Kencana, Jakarta, 2009.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. Ketiga, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 1988
Simanjuntak, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, Lembaga Penelitian Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1989.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ketiga, UI Press, Jakarta, 1986.
Sunindhia dan Ninik Widianti, Kepala Daerah dan Pengawasan Dari Pusat, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kunto Hamidjoyo, Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implentasi Kebijakan Penataan, Pembinaan, dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Surakarta”. Dialogue JIAKP, Vol. 2 No. 2, Mei 2006, hal. 804.
Nurhanadiansyah, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima yang Membuka Usaha Makanan dan Minuman Pada Malam Hari di Jalan Utara Yogyakarta, Skripsi S-1, Universitas Gajah Mada (tidak diterbitkan), Yogyakarta.
Surya Octara Lintang. Kajian karateristik Berlokasi Pedagang Kaki lima di kawasan Sekitar R.S. dr. Karyadi di Kota Semarang, Skripsi, Fakultas Teknik UNDIP, Semarang, 2006.
Zainal Abidin, Persebaran Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus di Kotamadya Yogyakarta), Tesis, Program Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta, 1989.
https://radarsolo.jawapos.com/read/2018/01/03/37747/pkl-alun-alun-sukoharjo-bongkar-sendiri-lapaknya
Polisi Pamong Praja, http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_Pamong_Praja
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.