BPJS KESEHATAN MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalaindonesia.v1i3.613Keywords:
BPJS, Hukum IslamAbstract
Peserta asuransi merupakan unsur yang sangat penting dalam asuransi syari’ah. Seperti sekarang ini yang dilakukan pemerintah Indonesia. pemerintah Indonesia sebagai upaya mensejahterakan rakyatnya dalam membantu menghadapi resiko atau ancaman pada jiwa seseorang pemerintah mengadakan asuransi berbasis jaminan sosial yang sekarang dikembangkan menjadi BPJS Kesehatan. Hasil dari penelitian ini adalah Pada studi Islam mengatakan bahwa jaminan sosial itu terdiri dari dua macam, yakni jaminan sosial tradisional dan jaminan sosial berbentuk asuransi sosial. Maka berarti jaminan sosial yang dikatakan BPJS disebut jaminan sosial tradisional atau At-Takaful Al-Ijtima’iy artinya jaminan sosial yang ditanggung oleh negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya melalui instrumen-instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan bahkan termasuk pajak. Akad yang digunakan BPJS didasarkan pada ketentuan akad dan personalia hukum Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syari’ah. Dan juga sudah sesuai dengan jenis-jenis akad yang diatur dalam hukum ekonomi Islam dimana akad-akad tersebut termasuk dalam bagian dari akad tabarru’ (tolong-menolong) yang sesuai dengan prinsip dari BPJS Kesehatan yaitu prinsip gotong royong.
References
Abdulahanaa, Kaidah-kaidah Keabsahan Multi Akad (Hybrid Contract), Yogyakarta: TrustMedia, 2014.
A Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih : Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Praktis, Jakarta: Kencana Media Group. 2006.
Agus Triyanta, Hukum Ekonomi Islam dari Politik Hukum Ekonomi Islam sampai Pranata Ekonomi Syariah, Yogyakarta: FH UII Press, 2012.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muammalat, Jakarta: Amzah, 2015.
Al-Mahmud Latif Abdul Mahmud, At-Ta’min al-Ijtima’i Fi Dhanu’i asy-Syar’ah Al-Islamiyah
Asih Eka Putri, Paham BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), iedrich-Ebert-Stiftung, 2014.
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, PT. Berkat Mulia Insani, Cet. 19, 2018.
Fachrudin, Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang, UIN, Malang Pers, 2000.
Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo, 2002.
Man Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung,Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian, Bandung : Alumni, 2003.
Muhamad Djumhana, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1994.
Petunjuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (Undang-undang nomor 3 tahun 1992) (program jamsostek tahun 2008.
Sa'ad Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maaliyyah Muashirah.