PERLINDUNGAN HUKUM HARTA BAWAAN DEBITUR PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalaindonesia.v1i3.609Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Utang, Kreditor, IsteriAbstract
Masalah utang termasuk dalam bidang status personal, dimana perkawinan yang dilakukan antara pasangan yang akibat hukum utang menjadi beban yang ditanggung bersama dari perkawinan perjanjian antar warga negara terutama terkait pembagian harta bersama. Mengenai perjanjian kawin tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini karena adanya kesepakatan yang dibuat antara pihak suami dan istri baik mengenai harta bersama setelah perkawinan dan hak perwalian anak maupun status kewarganegaraan anak dan masing-masing pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yang dilakukan analisis menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban hukum. Dari hasil penelitian Peristiwa yang banyak terjadi di bidang utang-piutang, pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debitur acapkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. Dalam kepastian hukum terhadap jaminan kredit nasabah atas objek hak tanggungan tanah dan bangunan apada penurunan nilai appraisal oleh bank namun pada pengikatan jaminan kredit dengan hak tanggungan dilakukan apabila seorang nasabah atau debitur mandapatkan fasilitas kredit dari bank.Perceraian merupakan suatu penghapusan perkawinan yang disertai oleh putusan hakim maupun atas kehendak dari salah satu pihak baik suami istri melalui pengajuan tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.
References
I. Hosen, "Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan," in 1, Jakarta, PT.Pustaka Firdaus, 2003, p. 272.
Ismuha, "Pencarian Harta Bersama Suami istri," Jakarta, Bulan Bintang, 1965, p. 16.
H.M.Anshary, "Hukum Perkawinan di Indonesia," Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010, p. 120.
H. Poerwosutjipto, "Pokok-pokok Hukum Dagang, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran," Jakarta, Djambatan, 1992.
W. S. P. Handoko, "Akibat Hukum Bagi Kreditur Setelah Perjanjian Perkawinan Dibuat Dan Telah Disahkan," Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 6, no. 1, p. 56, 2021.
L. W. &. H. Nurdiyanawati, "Batasan Perjanjian Perkawinan yang Tidak Melanggar Hukum, Agama, dan Kesusilaan," Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 4, no. 1, p. 107, 2019.
E. Paramita, "Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Tidak Disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan," Jurnal Repertorium, vol. 4, no. 2, p. 34, 2017.
J. M. Saragih, "Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan," Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 1, p. 12, 2017.
P. M. Marzuki, "Pengantar Ilmu Hukum," Jakarta, Kencana Prenada Media, 2008, p. 37.
A. d. Z. Asikin, "Pengantar Metode Penelitian Hukum," Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008, p. 20.
B. Sunggono, "Metodologi Penelitian Hukum," Jakarta, Raja Grafindo, 2012, p. 42.
S. S. d. S. Mamudji, "Penelitian Hukum Normatif," Jakarta, Raja Grafindo, 2013, p. 12.
J. A. d. A. Safaat, "Teori Hans Kelsen Tentang Hukum," Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006, p. 61.
R. Indonesia, "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan".