PENERAPAN REHABILITASI DAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5959Keywords:
Pidana, Polri, HukumAbstract
Pelaksanaan rehabilitasi dang anti kerugian sebagai upaya hukum Kepolisian Sektor Tembilahan Hulu terhadap kesalahan penetapan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde) agar segera dibebaskan adanya pemberian pembersihan nama baik. Penerapan rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban salah tangkap dalam perkara tindak pidana pencurian berupa pemulihan nama baik akibat salah tangkap di tinjau dari hukum positif sesungguhnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi diberikan dan diajukan sekaligus dalam amarputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan salah tangkap atau error in persona dapat ditempuh melalui sidang displin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian. Korban dapat melakukan upaya hukum yaitu praperadilan untuk membayar ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan KUHAP
References
Bambang Siswanto, Hubungan Masyarakat dan Praktek, Bumi Aksara, Jakarta, 1992;
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2002;
Djoko Prakoso, Upaya Hukum Yang Diatur Dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984;
Djoko Prakoso, Tugas dan Wewenang Polisi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 1987;
Dikdik M. Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta, 2007;
Haris Suche H, Supermasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonessia, Hanindita, Yogyakarta, 1985;
Indra Muklis Adnan, dkk, Pedoman dan Panduan Penulisan Skripsi, Alaf Riau, 2014;
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009;
Martiman Prodjomidjojo, Kedudukan Tersangka dan Terdakwa Dalam Pemeriksaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984;
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta, 2005;
Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
O. C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006;
P. H. Ilutadjulu, Polisi dan Hak Asasi Manusia Dalam KUHAP, Sibaya, Jakarta, 2009;
R. Abdoel Jamali, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2013;
Rocky Marbun, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Setara Press, Malang, 2015;
R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, Raja Grafindo, Jakarta, 2003;
Siswanto Sunarso, Filsafat Hukum Pidana, Cet. 1, Raja Grafindo, Jakarta, 2015;
Sofyan Lubis, Hak Tersangka sebelum Pemeriksaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2001;
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refia Aditama, Bandung, 2003.
Agus Raharjo & Angkasa, Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 3 September 2011;
Dani Durahman, Penerapan Sanksi Terhadap Penyimpangan penyidik Polri dalam Menangani Perkara, Jurnal Ilmiah, Volume 16, Nomor 2 tahun 2016;
Ediwarman, Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 8, Nomor 1, Mei 2012;
Jordy Moritz, “Pertanggungjawaban Penyidik Dalam Hal Terjadi Kesalahan Penangkapan”, Jurnal Lex Et Societatis, Volume III Nomor 1 Januari-Maret 2015;
Nazaruddin Lathif, Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri dalam Kasus Salah Tangkap, Fakuan Law Review, Volume 4, Nomor 2, Juli-Desember 2018.
Andrian Umbu Sunga, Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap yang dilakukan oleh Penyelidik Kepolisian, (Skripsi), Fakultas Hukum, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016;
Moh. Marthadinata Hasan, Analisis Pertanggungjawaban Penyidik Kepolisian dalam Kasus Salah Tangkap terhadap Tersangka Pengeroyokan, (Skripsi), Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2013;
Muhammad Sa’ad bin Ahmad bin Mas’ud Al-Youbi, Maqashid Syari’ah Al-Islamaiyyah wa ‘Alaqatiha bi al-Adillati as-Syari’ati, cet. I, Darul Hijrah, Riyadh, 1998. hlm. 28 dikutip dari Mohammad Naufal, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Analisis putusan PT DKI No: 142/PID/2015/PT.DKI), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2016;
Peronika M. S, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Indonesia (Studi Kasus di Jombang), (Skripsi), Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2013;
Ratri Widya Pratiwi, Pertanggungjawaban Pidana Pt Bhe atas Penjualan Obat Tradisional Ilegal dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Skripsi), Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, 2016.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Http://www.tempo.co/read/kolom/2012/01/17/514/bekerjanya hukum-dan-tantanga-2012-/diakses tanggal 09 November 2021/ jam 09.00 Wib; Https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt57f2 f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata /diakses pada tanggal 13 November 2021 jam 14.11 Wib;
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diakses melalui http://kbbi.web.id/, pada tanggal 07 Januari 2023. Jam 12.11 WIB;
Agus Riyatno, Penegakan Hukum, Apa Masalahnya, Kamis, 26 Desember 2018. Diakses melaluihttp://business-law.binus.ac.id/, Padatanggal 01 Januari 2023 jam 16.18 WIB;
www.komisiyudisial.go.id, Penegakan Hukum Wujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum, Kamis, 19 Oktober 2017. Diaksesmelalui http://www.komisi yudisial.go.id, pada tanggal 07 Januari 2023 jam 13.18 WIB;
Yoggie Arief Fadillah, Kode Etik Kepolisian, 30 Januari 2016. Diakses melalui https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2016/01/30/kode-etik-kepolisian/ Pada tanggal 03 Januari 2023 jam 16.11 WIB;
Http://www.kamuslengkap.com, Arti Kata Eror in Persona, dikutip melalui https://kamuslengkap. com/ kamus/hukum/arti-kata/error-in-persona/, pada tanggal 08 Januari 2023 jam 14.19 WIB;
Http://www.suduthukum.com, Pengertian Error in Persona, dikutip melalui https://www.suduthukum.com/2016/11/pengertian-error-in-persona, pada tanggal 08 Januari 2023 jam 13.11 WIB;
l Kadir, “Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dan Acara Pidana”, melalui www.mualokreatif.blogspot.com, diakses pada tanggal 11 Januari 2023, Pukul 13.19 WIB;
Haris Prabowo,“Nestapa Agustinus dan Mengapa Kasus Salah Tangkap Terus Terjadi?”, Rabu, 24 Oktober 2018. Diakses melalui https://tirto.id/nestapa-agustinus-danmengapa-kasus-salah-tangkap-terus-terjadi-c8qT, pada tanggal 06 Januari 2023 jam 15.58 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.