TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Markus Djarawula Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Novita Alfiani Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Hanita Mayasari Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842

Keywords:

Tindak Pidana, Cybercrime, ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana teknologi informasi (cybercrime)  dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008  di indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normatif, dengan teknik studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa : Untuk kriminalisasi cyber  crime yang ada dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik, masih mempunyai celah hukum dalam beberapa pasal-pasalnya. Di antaranya pada pasal pornografi di internet (cyberporn), pasal perjudian melalui internet (gambling online), pasal penghinaan/pencemaran nama baik melalui internet, pasal pengancaman/pemerasan, pasal penyebaran berita bohong atau penyesatan melalui internet dan pasal profokasi melalui internet. Dari celah hukum kriminalisasi dalam undang-unding tersebut menyebabkan implementasi undang-undang tersebut masih terjadi kendala, yaitu dalam hal penggunaan pasal-pasal perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini secara kurang cermat dan kurang proporsional oleh penegak hukum.

References

Agus Rahardjo, 2002, Cyber crime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, bandung.

Ahmad Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Paragraf 2.

M.Ramli, Ahmad. 2006 . Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Niniek Suparni. Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Jakarta. Sinar Grafika, 2009.

Downloads

Published

23-06-2023

How to Cite

Markus Djarawula, Novita Alfiani, & Hanita Mayasari. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3799–3806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842

Issue

Section

Articles