IMPLEMENTASI E-TAX MELALUI WEBSITE SIMPDRD DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ASET DAERAH DI KABUPATEN SUKOHARJO (Studi Kasus di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Sukoharjo)

Authors

  • Nurul Fitriyani Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Yudhi Widyo Armono Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Ashinta Sekar Bidari Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5835

Keywords:

Implementasi, E-Tax, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Sukoharjo

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur Sistem E-Tax sebagai media melalui website SIMPDRD dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sukoharjo dan untuk mengetahui permasalahan dalam penerapan pelayanan administrasi pajak daerah secara online di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo. Dalam penelitan ini, jenis penelitian yang digunakan adalah empiris yuridis digunakan untuk mengumpulkan data di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer,  data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu sebuah metode riset yang sifatnya deskriptif, menggunakan analisis, mengacu pada data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan pendukung. Hasil  penelitian dari skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo telah mulai implementasi pelayanan administrasi pajak daerah secara online pada website SIMPDRD Sukoharjo pada tahun 2019, sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2019. Terkait mekanisme pelaksanaan prosedur pendaftaran pajak melalui SIMPDRD adalah 1.) Wajib Pajak dapat melakukan login ke dalam akun SIMPDRD, 2.) Wajib Pajak mengisi data pajak yang diperlukan, 3.) Setelah berhasil input data, data akan terkirim ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk diverifikasi, 4.) Setelah diverifikasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah maka akan terbit ID-Billing untuk dapat dibayarkan melalui Bank Jateng. Proses pendaftaran pajak melalui SIMPDRD tidak selalu berjalan lancar, ada saja faktor internal dan eksternal yang dihadapi Wajib Pajak. Kendala-kendala tersebut antara lain adalah 1.) Wajib Pajak harus memiliki Handphone/Laptop yang memiliki akses internet, 2.) Kurangnya pemahaman Wajib Pajak akan prosedur pendaftaran e-tax melalui website SIMPDRD, 3.) sistem SIMPDRD mengalami error atau maintenance sehingga menghambat proses pendaftaran pajak. Strategi atau upaya yang dilakukan BPKPAD untuk mengatasi kendala tersebut antara lain: melakukan sosialisasi tentang pendaftaran E-tax melalui website SIMPDRD dan rutin membayarkan pembayaran kepada vendor agar website SIMPDRD dapat terus diakses dengan baik.

References

Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar, 2015, Dualisme Penelitian hukum Normatif Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2019.

Downloads

Published

23-06-2023

How to Cite

Nurul Fitriyani, Yudhi Widyo Armono, & Ashinta Sekar Bidari. (2023). IMPLEMENTASI E-TAX MELALUI WEBSITE SIMPDRD DALAM PEMUNGUTAN PAJAK ASET DAERAH DI KABUPATEN SUKOHARJO (Studi Kasus di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Sukoharjo). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3771–3778. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5835

Issue

Section

Articles