JUAL BELI SAHAM DALAM PERSPEKTIF TAQYUDDIN AN-NABHANI DAN YUSUF AL-QARDHAWI DI PASAR MODAL (Studi Kasus di Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara)

Authors

  • Abdul Halim Zelfi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Amar Adly Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Akmaluddin Syahputra Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5832

Keywords:

Jual Beli Saham,, Pasar Modal, Saham Menurut Taqyudin An-Nabhani,, dan Saham Menurut Yusuf Al-Qardhawi

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta pendapat Taqyuddin An-Nabhani dan Yusuf Al-Qardhawi mengenai saham dan dalil yang digunakan serta penyebab perbedaan pendapat antara Taqyuddin An-Nabhani dan Yusuf Al-Qardhawi mengenai saham dan juga pendapat yang rajih (terkuat) mengenai jual beli saham setelah diadakannya munaqasah adillah. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis normatif empiris yang bersifat komperatif. Metode yang digunakan sosiologi empiris yang bersifat komperatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, mengumpulkan informasi dari beberapa sumber seperti buku, kamus, dan ensiklopedia. Hasil munaqasah adillah menunjukkan bahwa Menurut Taqyuddin An-Nabhani dalam kitab nya yang berjudul An-Nizam al-Iqtishadi fi al-Islami, bahwa saham haram dikarenakan jika dalam pendirian suatu perusahaan memiliki pinjaman atau utang ke bank maka antara modal halal yang dimiliki badan usaha tersebut otomatis sudah bercampur dengan pinjaman atau utang dari bank yang mengandug unsur riba. Sedangkan menurut Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab nya yang berjudul  Fiqh Al-Zakat, mengatakan bahwa hukumnya halal asalkan sesuai dengan ketentuan atau hukum syariah yang ada, di mana perusahaannya tidak bergerak di bidang yang haram seperti bank konvensional atau perusahaan minuman keras.

References

Abidin, Ibnu. 2003. Radd Al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar. Jilid. Ke-4. (Beirut: Dar- al-Fikr)

Ahmad, Kamaruddin. 1996. Dasar-Dasar Manajemen Investasi. (Jakarta: Rineka Cipta)

Amsi, Mang. 2020. Saham Syariah. (Jakarta: PT Gramedia)

Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. 2017. Shahih Bukhari Muslim. (Jakarta: PT Elex Media Komputindo)

Daud, Abu. Sunan Abu Daud: Bab Fi Syirkah. Juz 3. (Beirut: Darul Kitab Arab)

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Pusat Bahasa)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi. Ke-4. (Jakarta: Balai Pustaka)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1984. Kamus Istilah Ekonomi. (Jakarta: Pusat Bahasa)

Djazuli, A. 2007. Kaidah-Kaidah Fikih. (Jakarta: Prenada Media Group)

Al-Ghazali, Al-Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad. 1989. Ihya ’Ulumuddin. (Beirut: Darul Fikr)

Haroen, Nasrun. 2019. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Gaya Media Pratama)

Hidayat, Enang. 2015. Fiqih Jual Beli. (Bandung: Remaja Rosdakarya)

Huda, Nurul. 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. (Jakarta: Prenada Media Group)

Kementrian Agama RI. 2010. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. (Bandung: Fokus Media)

Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. (Jakarta: Kencana)

Al-Mundziri, Imam. 2016. Mukhtashar Shahih Muslim. (Jakarta: Ummul Qura)

Muhammad, Herry, dkk. 2006. Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20. (Jakarta: Gema Insani)

An-Nabahani, Taqyuddin. 2004. Annizamu Al-Iqtishadi Fi Al-Islami. (Beirut: Darul Ummah)

Al-Nadwi, ‘Ali Ahmad. 2000. Jamharah al-Qawa’id al-Fiqhiyah fi al-Mu’amalat al-Maliyyah. Juz Ke-1. (Riyad: Syirkah al-Rajihi al Mashrafiyah lil Istitsma)

Al – Qardawi, Yusuf. 2006. Fiqh Al-Zakat. (Beirut: Muassasah Ar-Risalah)

Qudamah, Ibnu. Al-Mugni. Juz. Ke-3

Rodi, Muhammad Muhsin. 2008. Hizb at-Tahrir, Tsaqofatuhu wa Manhajuhu fi Iqomah Daulah al-Khilafah al-Islamiyyah. Diterjemahkan oleh Muhammad Bajuri, dkk, dengan judul Tsaqofah Dan Metode Hizbut Tahrir Dalam Mendirikan Negara Khilafah Islamiyyah. (Bangil: Al-Izzah)

S, Ridwan, dkk. 2002. Manajemen Keuangan. Edisi. Ke-2. (Jakarta: Prehalindo)

Samarah, Ihsan. 2003. At-Ta’rif bi Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Diterjemahkan oleh Muhammad Sidiq Al-Jawi, dengan judul Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Meneropong Perjalanan Spiritual dan Dakwahnya. (Bogor: Al-Azhar Press)

Samsul, Mohamad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. (Jakarta: Erlangga)

Sudiarti, Sri. 2018. Fiqh Muamalah Kontemporer. (Medan: Febi UINSU Press)

Sukiati. 2017. Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar. (Medan: Perdana Publishing)

Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. (Bandung: Pustaka Setia)

Asy-Syarbini, Muhammad. Mugni Al-Muhtaj. Juz. Ke-2

Yuliana, Indah. 2010. Investasi Produk Keuangan Syariah. (Malang: UIN-Maliki Press)

Downloads

Published

23-06-2023

How to Cite

Abdul Halim Zelfi, Muhammad Amar Adly, & Akmaluddin Syahputra. (2023). JUAL BELI SAHAM DALAM PERSPEKTIF TAQYUDDIN AN-NABHANI DAN YUSUF AL-QARDHAWI DI PASAR MODAL (Studi Kasus di Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Utara). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3673–3690. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5832

Issue

Section

Articles