KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Nur Atika Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i7.5291

Keywords:

kewenangan, pencucian uang

Abstract

Artikel ini dengan tujuan   Kewenangan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang secara khusus mengenai kewenangan jaksa sebagi penyidik dalam Tindak pidana Pencucian Uang (TTPU), dan mengenai penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kejaksaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam tindak pidana pencucian uanag (TTPU), dan untuk mengetahui penyidikan tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif. Bahwa Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Proses penyidikannya adalah : Memperoleh sumber tindakan penyidikan, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Pemanggilan Saksi, Ahli dan Tersangka ,Pemeriksaan Saksi, Ahli atau Tersangka, TindakanPenggeledahan dan/atauPenyitaan, Tindakan Penahanan Tersangka , Pelimpahan Berkas Perkara Hasil Penyidikan. Kata Kunci : Kewenangan Jaksa, Proses Penyidikan oleh Kejaksaan.

Author Biography

Nur Atika, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Fakultas Hukum

References

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Jurnal Penelitian HukumDe Jure,Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset (Criminal Act of Money Laundering in order to Withdraw Asset), edisi Maret 2016

Andri Saputra Gulo, Sahuri Lasmadi dan Kabib Nawawi, “Cybercrime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Pampas Journal Of Criminal Law, Vol. 1, No. 2, (2020).

Adrian Formen Tumiwa, “Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pencucian Uang Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Lex Crimen, Vol. VII, No. 2, (2018)

. Saputra, Rony. “Kewenangan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No. 1, (2016).

Wendy, Andi Najemi, “Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi”, Pampas Journal Of Criminal Law, Vol. 1 ,No. 1, (2020). Prianter Jaya Hairi, “Kontradiksi Pengaturan Hukum Yang Hidup Di Masyarakat Sebagai Bagian Dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 7, No. 1, (2016).

Peraturan –peraturan :

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER- 039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Downloads

Published

23-03-2023

How to Cite

Atika, N. (2023). KEWENANGAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(7), 3051–3056. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i7.5291

Issue

Section

Articles