KEKERASAN SEKSUAL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i6.4927Keywords:
Kekerasan, Seksual, Hukum IslamAbstract
Kekerasan seksual pada perempuan hingga saat ini masih terus terjadi, maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan menjadi salah satu topik yang selalu diperbicangkan untuk dikaji. Berbagai upaya dan kajian terus dilakukan untuk menanggulangi maupun menekan angka kekerasan seksual pada perempuan. Artikel ini memaparkan tentang kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan juga membahas kekerasan seksual dalam pandangan hukum islam serta faktor yang menyebabkan adanya kekerasan seksual dan upaya mengatasi kekerasan seksual pada perempuan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normative). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.
References
A Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral , Joyakarta: Kanisius, 1990.
Elizabeth Siregar, Dessy Rakhmawaty, and Zulham Adamy Siregar, “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum,” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, no. 1 June 25, 2020.
Husin Laudita Soraya, Kekerasan Seksual dalam hukum islam.
Imam Nakha’I, Islam Menolak Kekerasan Seksual, diakses dari https//:swararahima.com.// diakses pada tanggal 22 November 2022 pukul 13:22.
Imam Nakha’I, Islam Menolak Kekerasan Seksual, diakses dari https//:swararahima.com.// diakses pada 22 November 2022 pukul 13:35.
Jalaludin et.al, “Pengantar Ilmu Jiwa Agama”, Jakarta: Cv Pustaka, 1989.
Karena Lebacqz, Sexuality: A Reader. Edited by Karena Lebacqz. Claveland. Ohio: The Pilgrim Press, 1999. P. 45
Karlina, Annisa, Prabowo, Hendro. The 17 FSTPT Internasional Symposium, Pelecehan Seksual Diangkutan KRL Ekonomi dari Perspektif Pelaku.
Laudita soraya Husin, Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis.
Laudita Soraya Husin, Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis, Jurnal Al-Maqhsidi, Januari-Juni, 2020.
Laudita Soraya, Kekerasan Seksual dalam Hukum Islam.
Morteza Mutahhari, Etika Seksual dalam Islam, Bandung : Penerbit Pustaka, 1982.
Muhammad Syamsudin, dalam https://Islam.nu.or.id/post/read/103397/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-3-sanksi-bagi-pelaku-pelecehan-seksual (diakses pada 22 November 2022, pukul 14:57).
Pelecehan Seksual, Http://Pelecehan.Htm diakses pada tanggal 22 November 2022 pukul 12:11
Rohan Colier, Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat dan Minoritas, Yogyakarta: PT. Tiara Yogya, 1998.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Siregar, Rakhmawaty, and Siregar, "Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum,” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, no. 1 (June 25, 2020): h. 4.
Utami Zahirah Noviani, “MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF,” Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5, no. 1 June 29, 2018.
Undang-Undang Penyandang Cacat No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pasal 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.