FUNGSI KEWENANGAN DAERAH DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN/ KOTA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalaindonesia.v1i2.489Keywords:
Perencanaan, Penataan tata ruang, daerah perbatasan Kabupaten dan Kota.Abstract
Penelitian ini bertujuan menjelaskan Perencanaan Tata Ruang di Daerah Perbatasan Kabupaten dan atau Kota yang dihubungkan dengan Kewenangan Daerah. Pokok masalah yang dibahas adalah pengaturan dan praktek penataan tata ruang di daerah perbatasan Kabupaten/ Kota dihubungkan dengan kewenangan daerah.
Metode penelitian munggunakan studi pustaka yang mengacu pada teori-teori hukum dengan tujuan untuk mengembangkan argumentasi kajian yang berorientasi pada pengaturan terhadap rencana tata ruang di daerah perbatasan. Penelitian ini juga adalah penelitian doktrinal (normatif), menggunakan metode pendekatan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Temuan dari penelitian ini adalah keberadaan lembaga penataan ruang daerah belum berjalan secara terpadu dan dalam satu kesatuan sistem, kebijakan yang ditetapkan masing-masing dinas atau instansi lebih banyak diwarnai oleh tugas dan fungsi yang diembannya. Kesimpulannya adalah perlu dibentuknya badan koordinasi agar bisa dapat menjembatani kepentingan-kepentingan antar daerah sehingga akan tercipta suatu pengendalian dan pengkoordinasian yang baik dan terhindar dari suatu permasalahan antara daerah serta terhindar dari disintegrasi nasional.
References
Jeddawi, Murtir, Imlementasi Kebijakan Otonomi Daerah, analisis kewenangan, kelembagaan, manajmen kepegawaian dan peraturan daerah, Cetakan Pertama 2008, Kreasi Total Media Yogyakarta.
Hossein, Bhenyamin 2001, Hubungan Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, (Jakarta: Jurnal Bisnis dan Birokrasi No. 1/ vol. 1, Juli 2001).
Kaloh, J, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global, Cetakan ke dua 2007, PT. Rineka Cipta. Jakarta.
Manan, Bagir, Hubungan Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, pustaka sinar harapan, Jakarta.
Ridwan, Juniarso, dan Sodik, Achmad, Hukum Tata Ruang, Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Penerbit Nuansa, Bandung, 2008
Safrudin, Ateng, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Citra Adihia Bakti. Bandung, 1993
Widjaya, H. A. W, Percontohan Otonomi Daerah DI Indonesia, Rieneka Cipta, Jakarta, 1998.
Sumber Lain :
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepal Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemda
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda
Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provingsi Kabupaten dan Kota