ANALISIS PENCEGAHAN PRAKTIK PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) MELALUI PENERAPAN KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE PADA BANK SUMUT SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i1.3517Keywords:
Pencucian Uang (Money Laundering), Know Your Customer Principle (Prinsip Mengenal Nasabah)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan KYCP dalam upaya pencegahan praktik pencucian uang (money laundering) pada Bank Sumut Syariah serta bagaimana pengawasan terhadap penerapan KYCP yang dilakukan oleh DPS di Bank Sumut Syariah dan juga bagaimana kendala dalam penerapan KYCP dalam upaya pencegahan praktik pencucian uang pada Bank Sumut Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Bank Sumut Kantor Pusat (Unit Usaha Syariah) yang berada di Jl. Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20212. Pada Bank Sumut Kantor Pusat ini, untuk Unit Usaha Syariahnya sendiri terletak di lantai 9. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Know Your Customer Principle pada Bank Sumut Syariah mencakup pada Kebijakan Pengorganisasian, Kebijakan Penerimaan dan Identifikasi Nasabah, Kebijakan Pemantauan dan Pengkinian, Kebijakan Penatausahaan Dokumen dan Pelaporan, dan Kebijakan Manajemen Risiko. Bentuk Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah terhadap Prinsip Mengenal Nasabah berupa pemeriksaan berkala ke cabang syariah maupun cabang pembantu syariah. Kendala yang dihadapi dalam penerapan Know Your Customer Principle berasal dari bank itu sendiri dan dari nasabah.
References
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ringkasan Shahih Bukhari Jilid ke 3. Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.
Anggraini, Tuti, Yenni Samri J Nasution, dan Sugianto. Lembaga Keuangan syariah dan Dinamika Sosial. Medan: FEBI UINSU Press Cet Pertama, 2015.
Anshori, Abdul Ghofur. Penerapan Prinsip Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Ar-Rifa’i, Muhammad Nasib. Kemudahan dari Allah : Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Darsono, dkk. Perbankan Syariah Di Indonesia Kelembagaan dan Kebijakan Serta Tantangan ke Depan. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya Special for Woman. Bandung : Sygma Examedia Arkanleema, 2007.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006.
Husein, Yunus. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Laundering”. Jurnal Hukum Bisnis, 2001.
Imaniyati, Neni Sri. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.
Irman. Praktik Pencucian Uang : Dalam Teori dan Fakta. Bandung: MQS Publishing, 2007.
Mujahidin, Akhmad. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Otoritas Jasa Keuangan. https://www.Ojk.go.id/apu-ppt/id/peraturan/pojk/Documents/POJK%20No.%2023-POJK.01-2019.pdf, 2019.
Pedoman Pelaksanaan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Lingkungan PT Bank Sumut.
Sanusi, A. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat, 2013.
Setiadi, Edi, Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Shidarta, et. al. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Sjahdeni, Sutan Remy. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Medan: Kencana, 2009.
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Syaputra, Danil, Siti Fatimah. Metodologi Penelitian. Medan: Widya Puspita, 2020.
Usanti, Trisadini P., Abd. Shomad. Hukum Perbankan. Depok: Kencana, 2017.