MASALAH HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CATATAN SIPIL DI TANGERANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i3.3094Keywords:
Administrasi Kependudukan, Akta Catatan SipilAbstract
Penelitian ini bertujuanu ntuk mengetahui akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Tangerang Selatan dan untuk mengetahui peranan dan manfaat akta catatan sipil bagi subjek hukum ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Tangerang Selatan. Metode Penelitian ini adalah adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil penelian ini adalah akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ini kita bisa berkaca pada peranan dan manfaat akta catatan sipil yang mana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa akta catatan sipil berguna untuk menentukan status hukum seseorang, merupakan alat bukti paling kuat di muka pengadilan serta memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri, dengan demikian bisa diketahui akibatnya jika tidak memiliki akta catatan sipil yakni mengenai status hukum seseorang yang tidak jelas atau bahkan tidak diakui oleh negara, tidak mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang telah terjadi dan bahkan tidak dapat menikmati hak-hak yang telah diberikan oleh negara dan hukum.
References
Ahmad Nuryani, Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan Di Indonesia, Http://KuaGedebage.Blogspot.Com/2010/10/dasar-hukum-pencatatan-pernikahan-di.html, diakses pada tanggal 08 Juni 2015, pukul 20.26 WIB.
Baharuddin Lopa, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang, 1987.
Budi Sugianto, hasil wawancara, 27 February 2015, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan.
I Ketut Oka Setiawan dan Arrisman, Hukum Perdata Tentang Orang Dan Benda, Jakarta, Utama Jakarta, 2010.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bumi Aksara
Mufidah Ulfah, Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kaitannya Dengan Hukum Islam, Medan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatra Utara, 2008.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Tangerang Selatan.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Tangerang Selatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Hukum), Jakarta, Rajawali Pers, 2001.
Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramita, 2010.
Sudikno Mertokusumo Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak