MASALAH HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CATATAN SIPIL DI TANGERANG SELATAN

Authors

  • Salmah Salmah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i3.3094

Keywords:

Administrasi Kependudukan, Akta Catatan Sipil

Abstract

Penelitian  ini  bertujuanu ntuk mengetahui  akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan  Jo. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi  Kependudukan di Disdukcapil  Tangerang  Selatan dan untuk  mengetahui  peranan dan manfaat akta catatan sipil bagi subjek hukum ditinjau menurut  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.  Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi  Kependudukan di Disdukcapil  Tangerang  Selatan. Metode Penelitian ini adalah adalah  metode  kualitatif, dengan  pendekatan  yuridis  normatif  sebagai  pendekatan  utama  dan  yuridis  empiris  sebagai  pendekatan  pendukung. Sumber  data  dalam  penelitian  ini  diperoleh  dari  data  sekunder  sebagai  data  utama  dan  primer  sebagai  data  pendukung. Selanjutnya,  data-data  tersebut  kemudian  diolah  dengan  cara  metode  kualitatif. Hasil penelian ini adalah akibat hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akta catatan sipil ini kita bisa  berkaca pada peranan dan manfaat akta catatan sipil yang mana sebelumnya sudah  dijelaskan bahwa akta catatan sipil berguna untuk menentukan status hukum seseorang,  merupakan alat bukti paling kuat di muka pengadilan serta memberikan kepastian  tentang peristiwa itu sendiri, dengan demikian bisa diketahui akibatnya jika tidak  memiliki akta catatan sipil yakni mengenai status hukum seseorang yang tidak jelas atau  bahkan tidak diakui oleh negara, tidak mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa  yang telah terjadi dan bahkan tidak dapat menikmati hak-hak yang telah diberikan oleh negara dan hukum.

References

Ahmad Nuryani, Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan Di Indonesia, Http://KuaGedebage.Blogspot.Com/2010/10/dasar-hukum-pencatatan-pernikahan-di.html, diakses pada tanggal 08 Juni 2015, pukul 20.26 WIB.

Baharuddin Lopa, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang, 1987.

Budi Sugianto, hasil wawancara, 27 February 2015, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan.

I Ketut Oka Setiawan dan Arrisman, Hukum Perdata Tentang Orang Dan Benda, Jakarta, Utama Jakarta, 2010.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bumi Aksara

Mufidah Ulfah, Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kaitannya Dengan Hukum Islam, Medan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatra Utara, 2008.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dinas-dinas Daerah Tangerang Selatan.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Tangerang Selatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Hukum), Jakarta, Rajawali Pers, 2001.

Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramita, 2010.

Sudikno Mertokusumo Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

25-11-2021

How to Cite

Salmah, S. (2021). MASALAH HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MEMILIKI AKTA CATATAN SIPIL DI TANGERANG SELATAN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(3), 441–452. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i3.3094

Issue

Section

Articles