KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAPEMILU DALAM PERSPEKTIF PEMILU

Authors

  • La Ode Risman Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i2.2984

Keywords:

Kedudukan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,Perspektif Pemilu

Abstract

Bahwa keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga penegak kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam pemilihan umum. Sesungguh nya Pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah  sebagai institusi yang pada prinsip nya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu pada pemilihan umum. Bagi yang melakukan pelanggaran kode etik dan terbukti maka akan mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

References

Bambang sunggono, Metode penelian hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 Sebagaimana dikutip Mho. Nazir dalam bukunya, 1988, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta

Cristine Horne, The Rewards of Punishment: A Relational Theory of Norm

Didik Sukriono, Hukum, Konstitusi dan Konsep Otonomi(Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi, Otonomi Daerah Dan Desa Pasca Perubahan Kontitusi), Setara Pres,2013

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988)

Dahlan Thaib, Ketatanegaraan indonesia, perspektif konstitusi, cetakan pertama, Total Media, Yogyakarta 2009

Enforcement, Stanford University Press, 2009G. Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003

Irvan Mawardi, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi Negara di Pemilukada (Mewujudkan Electoral Justice dalam kerangka Negara Hukum Demokratis ), Rangkang Education, Yogyakarta, 2014

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jaendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu hukum Tata negara Jilid II, Sekretariat Jendaral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Graifa, Jakart, 2014

Sodikin, Hukum Pemilu (Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan), Gramatika Publishing, Bekasi, 2014

Simorangkir, O.P...Etika Jabatan, Aksara Persada Pers, 1978

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Dalam Theory of justice buku karya Jonh Rawls di kemukakan bahwa jabatan-jabatan dan posisi-posisi harusa di buka bagi semua orang dalam keadaan di mana adanya persamaan kesempatan yang adil, lihat pan mohamad Faiz, Teori Keadilan Jonh Rawls, Jurnal Konstitusi, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK: 2009), volume 6 nomor 1

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/09/25/ncgq5z-dkpp-berhentikan-13-penyelenggara-pemilu

Downloads

Published

25-10-2021

How to Cite

La Ode Risman. (2021). KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAPEMILU DALAM PERSPEKTIF PEMILU. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(2), 221–232. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i2.2984

Issue

Section

Articles