KEDUDUKAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAPEMILU DALAM PERSPEKTIF PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i2.2984Keywords:
Kedudukan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,Perspektif PemiluAbstract
Bahwa keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga penegak kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam pemilihan umum. Sesungguh nya Pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai institusi yang pada prinsip nya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu pada pemilihan umum. Bagi yang melakukan pelanggaran kode etik dan terbukti maka akan mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.
References
Bambang sunggono, Metode penelian hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 Sebagaimana dikutip Mho. Nazir dalam bukunya, 1988, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
Cristine Horne, The Rewards of Punishment: A Relational Theory of Norm
Didik Sukriono, Hukum, Konstitusi dan Konsep Otonomi(Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi, Otonomi Daerah Dan Desa Pasca Perubahan Kontitusi), Setara Pres,2013
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988)
Dahlan Thaib, Ketatanegaraan indonesia, perspektif konstitusi, cetakan pertama, Total Media, Yogyakarta 2009
Enforcement, Stanford University Press, 2009G. Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
Irvan Mawardi, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi Negara di Pemilukada (Mewujudkan Electoral Justice dalam kerangka Negara Hukum Demokratis ), Rangkang Education, Yogyakarta, 2014
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jaendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu hukum Tata negara Jilid II, Sekretariat Jendaral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Graifa, Jakart, 2014
Sodikin, Hukum Pemilu (Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan), Gramatika Publishing, Bekasi, 2014
Simorangkir, O.P...Etika Jabatan, Aksara Persada Pers, 1978
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Dalam Theory of justice buku karya Jonh Rawls di kemukakan bahwa jabatan-jabatan dan posisi-posisi harusa di buka bagi semua orang dalam keadaan di mana adanya persamaan kesempatan yang adil, lihat pan mohamad Faiz, Teori Keadilan Jonh Rawls, Jurnal Konstitusi, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK: 2009), volume 6 nomor 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu