EVALUASI DAN MONITORING UNTUK MENINGKATKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENDISTRIBUSIAN DI BAZNAS KABUPATEN TULUNGAGUNG
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2884Keywords:
Evaluasi, Monitoring, Transparansi, Akuntabilitas, PendistribusianAbstract
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib untuk dipenuhi bagi setiap muslim. Apabila seorang muslim tersebut telah melaksanakan kewajibannya di sisi Allah SWT dan mendapatkan pahala sebagaimana yang telah Allah SWT janjikan. Dalam pelaksanaannya, zakat telah ditetapkan dan telah diatur oleh agama dan Negara, baik dari segi jenis harta yang telah di zakatkan, para atau orang yang wajib berzakat (muzaki) maupun para menerima zakat (mustahik). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi dan monitoring untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendistribusian di BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyatakan jika Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung dalam pendistribusian sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan SOP yang berlaku pada BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Ada 8 kelompok yang berhak menerima zakat atau yang lazim disebut sebagai mustahik (orang yang berhak), yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabiilillah, Ibnu Sabil. Pada bulan Mei Tahun 2022 LAZ Yatim Mandiri telah menyalurkan dananya kepada fakir, miskin, fisabilillah dan amil.
References
Al-Baiy, A. A.-H. (2006). Ekonomi Zakat: Sebuah Kajiaan Moneter dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Atmaja, W. (2021). Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat, Infaq, Dan Sedekah (ZIS) Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Medan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
Dakhoir Ahmad. (2015). Hukum Zakat Pengaturan dan Integrasi Kelembagaan Pengelolaan Zakat dengan Fungsi Lembaga Perbankan Syariah. Surabaya : Aswaja Pressindo.
Ghofur, R. A., & Suhendar, S. (2021). Analisis Akuntabilitas dan Transparansi pada Organisasi Pengelola Zakat dalam Memaksimalkan Potensi Zakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1866-1879.
Mufraini M. Arief, (2006). Akuntansi Manajemen Zakat. Jakarta: Kencana.
Mukmin, M. N., & Susilawati, S. (2020). Pengelolaan Dana Zakat: Studi Akuntabilitas Dan Transparansi Organisasi Pengelola Zakat Di Kota Bogor. JURNAL AKUNIDA, 6(1), 52-66.
Nalahudin Muhlisin. (2010). Monitoring dan Evaluasi Kinerja Perawat di Puskesmas Mlati Kabupaten Sleman, tesis tidak diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Prijambodo, Monitoring dan Evaluasi. Bogor: PT. Penerbit IPB Press.
Rochmantika, R., & Pravitasari, D. (2021). Penerapan Audit Syariah Dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat, Infaq Dan Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulungagung. ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal, 1(2), 1-9.
Sumarni, S. (2018). Pendistribusian Dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) untuk Pemberdayaan Masyarakat Studi Kasus BMT Amanah Ummah Sukoharjo. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(02), 116-125.
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Wawancara dengan Bapak Ahmad Syaifuddin, M.E selaku Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.
Wiradifa, R., & Saharuddin, D. (2017). Strategi pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan. Al-Tijary, 1-18.
Yusra, M., & Riyaldi, M. H. (2020). TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ZAKAT DI BAITUL MAL ACEH: ANALISIS PERSEPSI MUZAKKI. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 190-203.