IMPLIKASI KOREKSI FISKAL ATAS PAJAK PADA YAYASAN XXX TERKAIT SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR:XXX PER-44/PJ/2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2863Keywords:
Fiskal, Pajak Penghasilan, Badan Hukum YayasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT. XXX Terkait Surat Edaran DIRJEN NOMOR:XXX PER-44/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan sudah melakukan rekonsiliasi fiskal berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku saat ini. Perpajakan yang berlaku saat ini serta melakukan perbandingan antara perhitungan Pajak Penghasilan Badan Terutang sebelum di analisis dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Terutang sesudah di analisis. Dengan melakukan rekonsiliasi, perusahaan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk tujuan yang berbeda. Koreksi positif akan menambah penghasilan kena pajak, sedangkan koreksi negatif akan mengurangi penghasilan kena pajak. Implikasi Koreksi Fiskal Atas Pajak Laporan keuangan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan PT.XXX tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode secara normatif dengan pendekatan secara statute approace dan Perbedaan ini terjadi karena dilakukan koreksi fiskal terhadap biaya-biaya dan penghasilan dalam laporan keuangan komersial berdasarkan peraturan perpajakan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan PT. XXX dalam membuat laporan keuangan, sehingga perhitungan pajak penghasilan badan menjadi kurang tepat. Mengevaluasi tiap-tiap akun laporan keuangan komersial khususnya laporan laba rugi yang terdiri dari penjualan, harga pokok penjualan, beban penjualan, beban umum dan administrasi, pendapatan.
References
A. A. Barata, Panduan Lengkap Pajak Penghasilan. Jakarta: Visimedia, 2015.
L. Anissa, Ayu Nuralifmida dan Kurniasih, “Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance.Jurnal Akuntansi dan Auditing,” Tax Privasi J., vol. 8, no. 2, pp. 95–189, 2019.
I. Simanjutak, Timbul Hamonangan dan Mukhlis, Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Depok: Raih Asa Sukses, 2018.
T. Sumarsan, Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak. Jakarta: PT Indeks, 2019.
C. Twight, “Evolution of Federal Income Tax Withholding: The machinery of institutional change,” Cato J., vol. 4, no. 2, 2019.
C. A. Pohan, Manajemen Perpajakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2019.
L. Pandiangan, Administrasi Perpajakan. Jakarta: Erlangga, 2018.
D. Octhorina, Metode Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
M. P. Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
C. R. Goulding, “Sarbanes Oxley Acquisition Tax Due Diligence a New Tool for Analyzing Public Company Targets,” Int. Tax J., vol. 6, no. 3, 2019.
Mardiasmo, Perpajakan. Yogyakarta: Andi, 2019.
B. T. E. and K. N. Marpi, Yapiter, Erlangga, “Legal Effective of Putting ‘Business as Usual’ Clause in Agreements,” Int. J. Criminol. Sociol., vol. 10, no. E-ISSN: 1929-4409/21, pp. 58–70, 2021, [Online]. Available: https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.09 .
C. .James, Simon and Alley, “Tax Compliance, Self Assessment and Tax Administration,” J. Financ. Manag. Public Serv., vol. 2, no. 2, pp. 27–42, 2020.
L. Xyans, “Tax Planning, Avoidance, and Evasion in Australia 1970-2010: The Regulatory Responses and Taxpayer Compliance,” Revenue Lawa J., vol. 2, no. 1, 2020.
N. uttner, Johannes and Carlsen, “Taxing International Capital Income : Interest Withholding Tax,” J. Aust. Tax., vol. 1, no. 3, 2019.