ASPEK HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2862Keywords:
Penundaan Kewajiban Utang, Aspek HukumAbstract
Hadirnya pandemi Covid-19 pada perkembangan perekonomian secara global membawa pengaruh tidak hanya terhadap dunia ekonomi dan investasi, namun juga berkorelasi terhadap aspek perkembangan hukum terutama hukum ekonomi bisnis. Kewajiban membayar hutang, dapat dimohonkan pailit yang pada umumnya akan mengakibatkan terhentinya kegiatan usaha. Salah satu bidang hukum ekonomi bisnis yang turut mengalami perubahan sebagai upaya untuk mengakomodir perkembangan praktek transaksi bisnis modern adalah hukum kepailitan. enelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan filosofis dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini adalah bahwa titik penghubung antara PKPU dan kepailitan menjadi solusi namun mengandung potensi jebakan yang dapat berakibat fatal bagi debitur. Restrukturisasi kredit atau pembiayaan memiliki risiko rendah bagi debitur, sedang PKPU lebih baik diposisikan sebagai pilihan terakhir. Mengkaji upaya preventif yang dilakukan oleh Debitur pada Perusahaan Pailit untuk meredam kepailitan yang disebabkan Covid 19 dan solusi untuk melindungi pihak debitur dalam perusahaan yang mengalami pailit. Oleh karena itu, debitur harus cermat dalam memilih pola penyelesaian utang yang memiliki risiko paling kecil.
References
M. Z. Al Mufti, “Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasa,” J. Lex Renaiss., vol. 1, no. 1, 2017.
S. Pramono, Nindyo, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.
T. Budiyono, “penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) dalam masa pandemi covid-19: antara solusi dan jebakan,” Masal. Huk., vol. 50, no. 3, pp. 232–243, 2021.
L. Mulyadi, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Dilengkapi Putusan-putusan Pengadilan Niaga. Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2010.
S. Zulkifli, “Analisis Hukum Terhadap Aturan Kebijakan Pengajuan Kepailitan Yang Berkeadilan Dimasa Pandemi Covid -19,” J. Huk. dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, vol. 3, no. 1, pp. 92–99, 2022.
B. T. E. and K. N. Yapiter Marpi, Erlangga, “Legal Effective of Putting ‘Business as Usual’ Clause in Agreements,” Lifescience Glob. Int. J. Criminol. Sociol., vol. 10, no. Criminology and Sociology, pp. 58–70, 2021, doi: doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.09.
D. Octhorina, Metode Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
M. P. Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
R. Saija, “Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Debitur Pailit dalam Menghadapi Pandemi Covid 19,” Batulis Civ. Law Rev., vol. 2, no. 1, pp. 66–77, 2021.
R. Saija, “Perspektif Sanksi Pidana Kurator Menurut Hukum Kepailitan,” PAMALI Pattimura MagisterLaw Rev., vol. 1, no. 1, pp. 1–15, 2021.
K. dan G. W. Muljadi, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
S. R. Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Penerbit kencana, 2016.