PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONTRUKSI YANG DILAKSANAKAN KONTRAKTOR

Authors

  • Basyarudin Basyarudin Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i2.2778

Keywords:

Wanprestasi, Pemutusan Kontrak, Perjanjian, Prestasi

Abstract

Dalam praktek, para pihak sering mencantumkan suatu klausula dalam perjanjian bahwa mereka sepakat untuk melepaskan atau mengenyampingkan ketentuan pasal 1266 ayat 2 Kitab Undang-Undang hukum perdata, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi maka perjanjian itu batal demi hukum. Ketentuan dan persyaratan dalam suatu perjanjian dapat menjadi tidak patut atau tidak adil bila perjanjian itu terbentuk dari suatu hubungan yang tidak seimbang. Adapun yang menjadi permasalahan bagaimana Prinsip Perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan dalam perjanjian konstruksi?. Untuk   membahas   permasalahan   tersebut   diatas,   maka   penelitian     yang dilakukan Deskriptif Analistis dengan menggambarkan dan melaporkan secara rinci, dan sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perjanjian konstruksi bila terjadi wanprestasi, maka kepada pihak yang dirugikan diberikan prinsip perlindungan, yaitu prinsip exceptio non adimpleti contractus yang artinya para pihak dapat menolak melakukan prestasinya atau menolak melakukan prestasi, Prinsip Penolakan Prestasi selanjutnya dari pihak lawan, Prinsip Menuntut Restitusi yang artinya bila pihak yang telah melakukan prestasi tersebut berhak untuk menuntut restitasi dari pihak lawan, yakni menuntut agar kepadanya diberikan kembali atau dibayar setiap prestasi yang telah dilakukannya. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua pola yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam kontrak.

References

Asshiddigie, Jimly, Teori Hans Kelsen Tentang Huku, Konstitusi Pres 2006 Abdul, Kadir, Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni Bandung, 1982

Badrulzaman, Mariam, Darus, Kompilasi Hukum Perikatan PT.Citra Aditya Bakti, 2001

Badrulzaman, Mariam, Darus, 1980, Perjanjian Baku (Standar), Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung.

Badrulzaman, Mariam, Darus et.al, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan (Dalam Rangka Menyambut Masa Puma Bakti Usia 70 Tahun), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Badrulzaman, Mariam, Darus, 1981, Pembentukan Hukum Nasional Dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.

Djumialdji, F.X, Perjanjian Kerja, PT.Sinar Grafika 2005

Djohari, Santoso, et.al, Hukum Perjanjian Indonesia. Bagian Penerbitan dan Perpustakaan Fakultas Hukum. UII Yogyakarta, 1989

Fuady, Munir, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, 2001

Fuady, Munir, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, PT.Citra Aditya Bakti, 1998

M. Harahap, Yahya , Segi – Segi Hukum perjanjian , Alumni 1986

Hs Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUH Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Hs Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, 2003

Hs Salim, Hukum Kontrak Teori dan Tekhnik. Sinar Grafika 2009

Ibrahim, Johanes, Dkk, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, 2004

J.J.J M, Wuisman dalam M.Hisyam, Penelitian ilmu-ilmu Sosial, Asas-Asas, FE-UI, Jakarta 1966

Khairandy, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia Pascasarjana, 2004

Khairandy, Ridwan,Arbitrase, PT.Sinar Grafika Edisi Kedua 2004

Masjchun, Sofwan, Sri Soedewi Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty Yogyakarta

Satrio, J, Hukum Perikatan, Tahun 1999

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Jakarta: Putra Abadin, 1999

Saliman, R Abdul, Dkk, Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan contoh kasus, Edisi Cetakan kedua, Prenada Media, Jakarta, 2005

Simatupang, Burton Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, PT.Rineka Cipta, 2003 Sirait, Ningrum, Modul I Hukum Perusahaan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009

Soekanto, Soerjono dan Sri, Mamudji, Penelitian hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat Jakarta, Rajali Press : 1995

Soekanto, Soerjano, Penghantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta 1986

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1985

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana Prenada Media Group 2004

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Pramono, Nindyo, Hukum Komersil, Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003

Widjaja, Gunawan, Dkk, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada,2003

Widjaja, Gunawan, Dkk,Alternatif Penyelesain Sengketa Seri Hukum Bisnis, PT. Raja Grafindo Persada,2001

Yulianto, Achmad dan Mukti Fajar ND. Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Downloads

Published

25-10-2021

How to Cite

Basyarudin, B. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONTRUKSI YANG DILAKSANAKAN KONTRAKTOR. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(2), 209–220. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i2.2778

Issue

Section

Articles