PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONTRUKSI YANG DILAKSANAKAN KONTRAKTOR
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i2.2778Keywords:
Wanprestasi, Pemutusan Kontrak, Perjanjian, PrestasiAbstract
Dalam praktek, para pihak sering mencantumkan suatu klausula dalam perjanjian bahwa mereka sepakat untuk melepaskan atau mengenyampingkan ketentuan pasal 1266 ayat 2 Kitab Undang-Undang hukum perdata, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi maka perjanjian itu batal demi hukum. Ketentuan dan persyaratan dalam suatu perjanjian dapat menjadi tidak patut atau tidak adil bila perjanjian itu terbentuk dari suatu hubungan yang tidak seimbang. Adapun yang menjadi permasalahan bagaimana Prinsip Perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan dalam perjanjian konstruksi?. Untuk membahas permasalahan tersebut diatas, maka penelitian yang dilakukan Deskriptif Analistis dengan menggambarkan dan melaporkan secara rinci, dan sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam perjanjian konstruksi bila terjadi wanprestasi, maka kepada pihak yang dirugikan diberikan prinsip perlindungan, yaitu prinsip exceptio non adimpleti contractus yang artinya para pihak dapat menolak melakukan prestasinya atau menolak melakukan prestasi, Prinsip Penolakan Prestasi selanjutnya dari pihak lawan, Prinsip Menuntut Restitusi yang artinya bila pihak yang telah melakukan prestasi tersebut berhak untuk menuntut restitasi dari pihak lawan, yakni menuntut agar kepadanya diberikan kembali atau dibayar setiap prestasi yang telah dilakukannya. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua pola yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam kontrak.
References
Asshiddigie, Jimly, Teori Hans Kelsen Tentang Huku, Konstitusi Pres 2006 Abdul, Kadir, Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni Bandung, 1982
Badrulzaman, Mariam, Darus, Kompilasi Hukum Perikatan PT.Citra Aditya Bakti, 2001
Badrulzaman, Mariam, Darus, 1980, Perjanjian Baku (Standar), Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung.
Badrulzaman, Mariam, Darus et.al, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan (Dalam Rangka Menyambut Masa Puma Bakti Usia 70 Tahun), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Badrulzaman, Mariam, Darus, 1981, Pembentukan Hukum Nasional Dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Djumialdji, F.X, Perjanjian Kerja, PT.Sinar Grafika 2005
Djohari, Santoso, et.al, Hukum Perjanjian Indonesia. Bagian Penerbitan dan Perpustakaan Fakultas Hukum. UII Yogyakarta, 1989
Fuady, Munir, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Fuady, Munir, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, PT.Citra Aditya Bakti, 1998
M. Harahap, Yahya , Segi – Segi Hukum perjanjian , Alumni 1986
Hs Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUH Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Hs Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, 2003
Hs Salim, Hukum Kontrak Teori dan Tekhnik. Sinar Grafika 2009
Ibrahim, Johanes, Dkk, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, 2004
J.J.J M, Wuisman dalam M.Hisyam, Penelitian ilmu-ilmu Sosial, Asas-Asas, FE-UI, Jakarta 1966
Khairandy, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia Pascasarjana, 2004
Khairandy, Ridwan,Arbitrase, PT.Sinar Grafika Edisi Kedua 2004
Masjchun, Sofwan, Sri Soedewi Hukum Bangunan, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Liberty Yogyakarta
Satrio, J, Hukum Perikatan, Tahun 1999
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Jakarta: Putra Abadin, 1999
Saliman, R Abdul, Dkk, Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan contoh kasus, Edisi Cetakan kedua, Prenada Media, Jakarta, 2005
Simatupang, Burton Richard, Aspek Hukum Dalam Bisnis, PT.Rineka Cipta, 2003 Sirait, Ningrum, Modul I Hukum Perusahaan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2009
Soekanto, Soerjono dan Sri, Mamudji, Penelitian hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat Jakarta, Rajali Press : 1995
Soekanto, Soerjano, Penghantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta 1986
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1985
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana Prenada Media Group 2004
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Pramono, Nindyo, Hukum Komersil, Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003
Widjaja, Gunawan, Dkk, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada,2003
Widjaja, Gunawan, Dkk,Alternatif Penyelesain Sengketa Seri Hukum Bisnis, PT. Raja Grafindo Persada,2001
Yulianto, Achmad dan Mukti Fajar ND. Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta : Pustaka Pelajar