PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN (DITINJAU DARI TEORI SOCIAL REALITY OF CRIME)

Authors

  • Fitra Mulyawan Fakultas Hukum UNES Padang

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i9.2190

Keywords:

Hukum anak, kejahatan, implementasi hukum

Abstract

Hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang anak. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum anak itu, meliputi: Sidang pengadilan anak, Anak sebagai pelaku tindak pidana, Anak sebagai korban tindak pidana, Kesejahteraan Anak, Hak-hak Anak, Pengangkatan Anak, Anak Terlantar, Kedudukan Anak, Perwalian, Anak Nakal, dan lain sebagainya.

Belakangan ini masalah kenakalan/kejahatan anak masih tetap merupakan persoalan yang aktual baik di negara-negara yang sedang berkembang, termasuk juga di dalamnya Indonesia. Perhatian dari berbagai pihak ke arah ini terus diupayakan baik melalui diskusi-diskusi, seminar-seminar yang dilakukan oleh organisasi non pemerintah maupun instansi pemerintah yang peduli terhadap masalah ini. Anak-anak nakal perlu ditangani melalui proses suatu lembaga Peradilan khusus karena mereka tidak mungkin di perlakukan sebagaimana orang dewasa. Sebagai upaya menciptakan implementasi hukum (Law implementing), Indonesia menerbitkan UU Pengadilan Anak, yang diharapkan agar penanganan anak nakal melalui sistem peradilan pidana dapat melindungi masa depan anak.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

C.S.T. Kansil dan Christine S. T. Kansil, Pokok-PokokHukum Pidana, cet. Ke1, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Fransiska Novita Eleanora, Sistim Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana, Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 3, Jakarta: Desember 2013.

Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta, Djambatan, 2000.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Aditama, Bandung, 2010.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cet. 1, Refika Aditama, Bandung,2009.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan kebijakan Pidana, Cet, ke 2 Alumni, Bandung, 1992.

Nandang Sambas. Pembaharuan Sistim Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu, Bandung, Graha Ilmu, 2010.

Paulus Hadisuprapto, Junivenile Delinquency; Pemahaman dan penanggulangannya, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1997.

Ruslan Reggong, Hukum Pidana khusus, Kencana, Jakarta, 2017

Sri sutatiek, Hakim Anak Di Indonesia, Aswaja Pressindo, Jakarta, 201.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

Website

Rizki Akbar Hasan, https: //www.academia.edu/ 5983486/ Pokok_ Analisa_ Kasus_ Realitas_ Sosial_ Kejahatan diakses 11 November 2021.

http:// www.kompasiana.com/ lismanto/ sosiologi- hukum- part- 3-70-100, diakses 11 November 2021.

http://pekanbaru.tribunnews.com/20/15/03/25/ini - kronologis - kasus - pencurian-oleh-anak-dibawah–umur-versi-korban. Html, akses tanggal 18 November 2021, Pukul 14.33 WIB.

http://harianhaluan.com/mobile/detailberita/46150/anak-di-bawah–umur–diduga–urisepeda-motor.html, akses tanggal 18 November 2021, Pukul 14.37 WIB.

http://www.anatarasumbar.com/berita/159753/polisi - kembangan - pencurian – motortersangka – pelajar. html, akses tanggal 18 November 2021, Pukul 14.42 WIB.

Downloads

Published

26-05-2022

How to Cite

Fitra Mulyawan. (2022). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN (DITINJAU DARI TEORI SOCIAL REALITY OF CRIME) . Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(9), 2231–2244. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i9.2190

Issue

Section

Articles