ANALISIS PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN (TJSL) PADA PT JASA RAHARJA PERWAKILAN TK.I MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i7.1822Keywords:
TJSL, Jasa RaharjaAbstract
Tanggung Jawab Sosial lingkungan (TJSL) merupakan salah satu latihan yang harus dilakukan organisasi dalam menyelesaikan kewajiban sosial terhadap daerahnya. Sebuah perusahaan dalam menyelesaikan kegiatanyya nya tidak hanya didasarkan dalam hal faktor keuangan tetapi juga pada hasil sosial dan ekologis saat ini dan jangka panjang sesuai dengan konsep pemeliharaan. DalamPeraturan Menteri BUMN no. PER-09/MBU/07/2015, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) merupakan praktik CSR bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT Jasa Raharja. Pelaksanaan program TJSL BUMN dikoordinir oleh ISO 26000 sebagai bantuan untuk pelaksanaan program, dengan harapan pelaksanaan program TJSL BUMN lebih terukur, kritis dan terkontrol. Pelaksanaan program TJSL selama tiga tahun sebelumnya yang diselesaikan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan TK.I Medan telah mengikuti pedoman terkait, dua pedoman dan perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Beberapa kegiatannya antara lain memberikan bibit pohon kepada Pemkot Medan, meningkatkan pelayanan, memberikan santunan bagi korban kecelakaan, memberikan bantuan melalui program JR merdeka care, melakukan program vaksinasi, membantu korban disabilitas melalui Disability Park, memberikan permodalan kepada UMKM di kota. Medan,memberikan hibah kepada anak-anak yang luar biasa, serta memberikan bantuan kepada korban peristiwa bencana seperti gempa bumi, banjir, emisi vulkanik, dll.
References
Bumn.go.id diakses pada 12 Maret 2022
Busyra Azheri. 2011. Corporate Social Responsibility. PT raja GrafindoPersada . Jakarta
Jasaraharja.co.id diakses pada 12 Maret 2022
Junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Menteri BUMN no. PER- 09/MBU/07/2015
Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 47 Tahun 2012
Peraturan PemerintahNomor: 47/2012
Rusli, Tami. 2020. Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Terhadap Tanggung jawab Sosial Perusahaan BUMN Sebagai Salah Satu Pelaku Usaha Dalam Perekonomian. Jurnal Keadilan Progresif. Vol 11, No 1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor: 40/2007
Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007
UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Pertanggungan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Yenti, Elfina. 2017. Disclosure of Islamic Social Responsibility In Sharia Financial Institutions. Batusangkar.