MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN)

Authors

  • Gunawan Widjaja Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
  • M. Hafiz Aini Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1506

Keywords:

dokter, malpraktik, mediasi

Abstract

Malpraktik medis adalah tindakan kelalaian (neglience), ataupun suatu kekurangmahiran/ ketidakkompetenan yang tidak beralasan (lack of skill) oleh seorang dokter dalam menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Penerapan malpraktik medis memiliki perbedaan di dalam sistem hukum civil law dan common law. Malpraktik kedokteran pada sistem civil law dapat meliputi pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administrasi. Sedangkan pada common law, malpraktik kedokteran masuk dalam Tort law yang termasuk dalam ranah perdata. Pada malpraktik yang berujung pada pertanggungjawaban secara pidana dan admistrasi, cukup dapat dibuktikan adanya pemenuhan unsur-unsur pidana dan administrasi yang dilanggar. Namun pada ranah perdata, harus memenuhi adanya hubungan tugas, pelanggaran kewajiban, kerusakan, dan hubungan kausalitas. Karena mekanisme peradilan yang banyak memiliki kelemahan seperti biaya yang besar, proses yang lama, dan terbuka maka seringkali menyebabkan dokter yang diduga malpraktik mengalami banyak kerugian sekalipun tidak terbukti. Maka dibutuhkan alternatif penyelesaian masalah yang lebih mudah dan dapat menghasilkan win-win solution yaitu mediasi. Mediasi non litigasi bertujuan agar sengketa medis antara dokter dan pasien tidak masuk dalam pengadilan. Mediasi yang merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku pada kasus perdata. Sehingga mediasi dalam kasus sengketa malparktik kedokteran hanya berperan dalam malpraktik kedokteran dalam ranah hukum perdata dan tidak dapat dilakukan pada ranah hukum pidana ataupun administrasi.

References

Afandi, Dedi. “Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis.” Maj Kedokt Indon 59, no. 5 (2009): 189–92.

American Board of Professional Liability Attorneys. “What Is Medical Malpractice?” ABPLA. Accessed April 12, 2020. https://www.abpla.org/what-is-malpractice.

Aprilianto, Sapta. “Keadilan Sosial Dalam Perlindungan Kepentingan Nasional Pada Penanaman Modal Asing Bidang Sumber Daya Alam.” Yuridika 30, no. 3 (2015): 435. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i3.1954.

Choctaw, William T. Avoiding Medical Malpractice: A Physician’s Guide to the Law. Edisi 1. New York: Springer, 2008. https://doi.org/10.1007/978-0-387-73064-6.

Diputra, I Gede Indra, and Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. “Pertanggungjawaban Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Dikaji Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.” Kertha Negara 2, no. 5 (2014): 1–5. http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/10707/7613.

G’sell-Macrez, Florence. “Part I: The French Rules of Medical Liability since the Patients’ Rights Law of March 4, 2002.” Medical Malpractice and Compensation in Global Perspective 86, no. 3 (2011). https://doi.org/10.1515/9783110270235.131.

Garner, Bryan A, ed. Black ’ S Law Dictionary. West Publishing Company. Edisi 9. Minnesota, 2009.

Gitchell, Rita Lowery, and Andrew Plattner. “Mediation: A Viable Alternative to Litigation for Medical Malpractice Cases.” DePaul Journal of Health Care Law 2, no. 3 (1999).

Goguen, David. “Medical Negligence.” alllaw.com. Accessed April 14, 2020. https://www.alllaw.com/articles/nolo/medical-malpractice/negligence.html.

Guwandi, J. Dugaan Malpraktek Medis & Draft RPP: Perjanjian Terapetik Antara Dokter Dan Pasien. Edisi 1. Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 2006.

Hyman, Chris Stern, Carol B. Liebman, Clyde B. Schechter, and William M. Sage. “Interest-Based Mediation of Medical Malpractice Lawsuits: A Route to Improved Patient Safety?” Journal of Health Politics, Policy and Law 35, no. 5 (2010): 797–828. https://doi.org/10.1215/03616878-2010-028.

Irfan, Mohammad, and Syamsul Hidayat. “Mediasi Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Medis Dalam Hukum Positif Indonesia.” Jurnal IUS 6, no. 3 (2018).

Kementerian Kesehatan RI. Permenkes 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (2008). http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-290-tahun-2014-tentang-persetujuan-tindakan-kedokteran.pdf.

Landro, Andrea Di. “Medical Malpractice as a Tort in the U.S., as a Crime in Italy: Factors, Causes, Paths and Outcomes.” Age of Human Rights Journal 12, no. 12 (2019): 13–34. https://doi.org/10.17561/tahrj.n12.2.

Mannas, Yussy A. “Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Cita Hukum 6, no. 1 (2018): 163–82. https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8274.

Manning, Blanche M. “Legal Malpractice : Is It Tort or Contract ?” Loyola University Chicago Law Journal 21, no. 3 (1990).

Mcmullen, Andrew. “Mediation and Medical Malpractice Disputes : Potential Obstacles in the Traditional Lawyer’s Perspective.” Journal of Dispute Resolution 1990, no. 2 (1990).

Michelle, Oleh, and Gabriele Monica. “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik.” Lex Crimen 6, no. 4 (2017): 149417.

Nurhandayani, Pina. “Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Pelaku Kejahatan Kesusilaan (Cyber Sex).” Universitas Pasudan Bandung, 2014.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (1999).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (2004).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 36, 255 (2009).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit § (2009).

Riyadi, Machli. Teori IKNEMOOK Dalam Mediasi Malapraktik Medis. Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Săraru, Ionuţ Ciprian. “Medical Malpractice Regulation. Civil, Administrative, and Criminal Liability.” Romanian Journal of Ophthalmology 61, no. 2 (2018): 93–95. https://doi.org/10.22336/rjo.2018.14.

Soemartono, Gatot P. Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia. Edisi 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Soestrisno. Malpraktek: Medis Dan Mediasi. Edited by Soetrisno. Satu. Tangerang: PT Telaga Ilmu Indonesia, 2010.

Sugarman, Stephen D. “Torts in Law.” International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences: Second Edition, 2015, 429–33. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.86116-4.

Suminar, Sri Ratna. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Malpraktek.” Syiar Hukum 8, no. 3 (2006): 166–83.

White, G Edward. Tort Law in America: An Intellectual History. 1st ed. New York: Oxford University Press Inc., 1985.

Willcock, Peter M, and James M Lepp. “Causation in Medical Negligence Cases.” Vancouver, n.d. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Downloads

Published

22-02-2022

How to Cite

Gunawan Widjaja, & M. Hafiz Aini. (2022). MEDIASI DALAM KASUS MALPRAKTIK MEDIS (KEDOKTERAN). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(6), 1393–1412. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1506

Issue

Section

Articles