HAK WARIS ORANG YANG MURTAD BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v5i1.11883Keywords:
Waris, Hukum Islam, Hukum PerdataAbstract
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Pancasila, yang salah satu sila-nya adalah Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini meminta seluruh warga negara untuk bertuhan, tanpa memaksakan agama tertentu untuk diyakini. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara yang penduduknya memeluk berbagai macam agama. Perpindahan agama pun menjadi sesuatu yang banyak terjadi di masyarakat. Penelitian ini merumuskan tentang hak waris yang dimiliki oleh orang yang telah murtad, berdasarkan hukum islam dan hukum perdata nasional.
References
Al- Jazari, Abu Bakar Jabir. Ensiklopedi Muslim (minhajul muslim) diterjemahkan oleh Fadhli Bahri, cet ke-2, Jakarta, 2001.
Ali, Zinuddin. Hukum Perdata Islam Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,cet ke-1, 2006.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rieneka Cipta, 2006.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. pembagian waris menurut Islam, Jakarta: Sinar rafika, cet II, press, 1995 .
Asyhadie, Zaeni. Hukum Keperdataan, Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.
Ash-Shiddiqy, Hasbi. Fikih Mawaris Semarang: Pustaka Rezki Putra, 1997.
Departemen Agama R.I Kompilasi Hukum Islam, t.t : t.tp, 1999/2000.
Djakfar, Idris dan Taufiq Yahya. Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Cet ke-1, Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995.
Hyronimus Rhiti. 2015. Filsafat Hukum. Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Jimly Asshiddiqie. 2015. Konstitusi Bernegara: Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Malang: Setara Press
Johnny Ibrahim. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia
M. Agus Santoso. 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Ctk. Kedua. Jakarta: Kencana
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djalmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
KUHPerdata, Bandung; Citra Umbara, 2008.
Lubis, Suhrawardi, K. Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Mardani, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Mubarak, Jaih dan Faisal Arif Enceng. Kaidah Fiqih Jinayah Bandung: Pustaka Bani,2004.
Pitlo, A, hukum waris menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jakarta: Intermassa, 1986.
Projodikoro, Wiryono. Hukum Warisan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1983.
Pramudji, dan Soesilo, (diterjemahkan). kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Rhedbook publisher, Tanpa tahun.
Rahman, Fathur. Hukum Waris, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004.
Rahman, Fatchur. Ilmu Warits, Bandung: Al-Ma‟arif, 1981.
Rofiq, A. Hukum Islam di Indonesia, cet ke-3, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1998.
Sarwat, Ahmad. Fiqih Mawaris, cet ke-4 Jakarta: DU Center press, 2010.
Salman, H R Otje dan Mustofa Haffas. Hukum Waris Islam, Bandung : 2002.
Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta: Raja grafindo Persada, 2008.
Subagyo, Joko P. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta. 1991.
Subekti, R. Kitab Undang-undang Hukum perdata Jakarta: PT Balai Pustaka,1975.
Sudarsono. Pokok-pokok Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Ed 1 Cet ke-1 Jakarta: Kencana, 2008.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung; Refika Aditama, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









