ANALISIS YURIDIS FORMULASI SKALA PENETAPAN KENAIKAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DKI JAKARTA TAHUN 2022
Keywords:
Upah Minimum, Upah Minimum Provinsi, Pengupahan,, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial.Abstract
Upah merupakan isu sensitif dalam hubungan industrial. Di samping itu, sistem pengupahan merupahan instrumen penting dalam dunia ketenagakerjaan. Demi menjamin hak-hak pekerja untuk mendapat upah layak, maka ditetapkanlah adanya upah minimum. Segala hal terkait perhitungan besaran upah minimum sangat bergantung pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Walaupun demikian, dalam formulasi skala perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi masih didapati beberapa hal yang merugikan para tenaga kerja. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu studi kepustakaan dengan proses pengumpulan bahan, data, dan materi yang memuat informasi terkait formulasi perhitungan upah minimum di Indonesia dan konflik pengupahan di Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi hukum positif, buku, jurnal serta berbagai sumber bahan hukum lainnya. Berdasarkan hasil studi kepustakaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa konflik pengupahan yang terjadi di provinsi DKI Jakarta tahun 2022 adalah karena formulasi perhitungan besaran upah minimum yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan. Hal ini karena formulasi perhitungan yang menggunakan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 ini membawa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang sangat kecil, bahkan di bawah persentase laju inflasi. Kebijakan upah minimum sejatinya diarahkan untuk menciptakan upah layak guna menjamin kesejahteraan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis
References
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Ansori, Gafur Ansori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang, Cetakan ketiga. PT. Raja Grafindo Persada. Depok. 2014.
Asyhadie Zaeni, Hukum Kerja: Hubung Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja (cetakan ke-1), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Budijianto, Oki Wahju Budijanto, Upah yang Layak Bagi Pekerja/Buruh di Dalam Perspektif Hukum Dan HAM. Pada Jurnal Penelitian Hukum ,De Jure 17 (3), 1(1), 395–41., 2017, hal 397
Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang, Pressindo, Yogyakarta, 2010
https://fip.ung.ac.id/2023/01/11/upah-minimum-provinsi-hukum-imperatif-dan-investasi-kompetitif-oleh-dr-arwildayanto-m-pd/ (diakses pada 9 April 2023 pukul 04.55 WIB)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/12/15420061/ptun-kabulkan-gugatan-apindo-anies-wajib-cabut-kepgub-kenaikan-ump-dki-51?page=all (diakses pada 9 April 2023 pukul 16.05 WIB.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2003
Irsan, Koesparmono dan Armansyah, Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta, 2016
Izzati, Nabiyla Risfa, Tinjauan Penetapan Upah Minimum 2023: Evaluasi Kebijakan Pengupahan dan Revitalisasi Dewan Pengupahan, Jurnal Masalah-masalah Hukum Volume 52, Nomor 2, Juli 2023 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716. 2023. Hal 166.
jurnalasia.com/ragam/pp-soal-upah-terbit-gelombang-demo-buruh-hingga-desember (diakses pada 15 Februari 2024 01.45 WIB
Keterangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria) pada media massa republika.com pada Selasa, 20 November 2021) UMP DKI Rendah, Ini Standar di Jakarta Menurut Wagub | Republika Online (diakses pada 19 Desember 2023)
Kortonegoro, Sentanoe, Penetapan Upah Minimum (Minimum Wage Fixing) International Labour Organization (ILO), Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, 2000
L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama, Bandung, 2006
Laporan Perekonomian Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia. 2021. (Laporan Perekonomian Provinsi DKI Jakarta November 2021 (bi.go.id))
Lihat PP RI No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
M, Manullang E.fernando. Menggapai Hukum Berkeadilan. Buku Kompas. Jakarta. 2007.
Palsari, Cahya. Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha (Volume 4 Nomor 3 November 2021). Bali. 2021.
Pendapat dari Gunawi Kartasapoetra dalam Alita Sekar Puri. Mekanisme Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2017.
Press Release Badan Pusat Statistik 2022.
Samurgi & Muhammad Aunurrohim, Keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum di Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, 2015.
Santoso, M. Agus Hukum,Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2014
Setiadji, Bambang. Upah Antar Industri Indonesia. Surakarta: Muhammadyah University Press. 2002.
Soebyakto, dkk. Pengaruh upah minimum, pertumbuhan ekonomi dan pendididikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Ekonomi Pembangunan. Vol 14, No 1. 2016.
Sri, Arthayani, I Dewa Ayu. Pengenaan Sanksi Denda Terhadap Pengusaha Akibat Dari Keterlambatan Pembayaran Upah Kepada Para Pekerja. Jurnal Acta Comitas Jurnal Kenotariatan 4, No. 01. 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.