PENGABDIAN MASYARAKAT PERANAN HUKUM ADAT DALAM MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Muh.Bakri Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Politik, Universitas Andi Sudirman
  • Gustika Sandra Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Politik, Universitas Andi Sudirman
  • Rika Damayanti Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Politik, Universitas Andi Sudirman

Keywords:

Tindak Pidana, Anak, Hukum Adat, Kriminologi

Abstract

Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum positif yang ada di Indonesia saat ini. Setiap daerah di Indonesia memiliki hukum adat sendiri. Setiap daerah juga memiliki identitas tersendiri yang mewakili daerahnya. Namun perbedaan tersebut tidak menjadi pemecah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Anak memiliki sistem penilaian kanak-kanak yang menampilkan martabat anak sendiri dan kriteria norma tersendiri, sebab sejak lahir anak sudah menampakkan ciri-ciri dan tingkah laku karateristik yang mandiri. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak terutama karna faktor perekonomian keluarganya yang rendah, terlantar, pengaruh pergaulan yang buruk atau karena putus sekolah. Tujuan pengabdian ini dilakukan sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat tentang peran hukum Adat sebagai bentuk upaya mencegah dan meminimalisir serta menanggulangi kejahatan atau tindak pidana Anak dibawah Umur. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat istiadat mencakup konsep yang sangat luas.sehingga perlu diketahui oleh Masyarakat mempunyai peranan dalam membina Anak dibawah umur. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dengan mengerakkan Masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan kejahatan dan tindak pidana diantaranya kejahatan kekerasan terhadap anak. Kegiatan ini dilakukan 3 Tahap yaitu Fokus Grup Discusion ( FGD ), sosialisasi kebijakan hukum kekerasan pada anak dibawah umur dan kesepakatan dalam komitmen bersama guna membina Masyarakat untuk patuh pada Hukum Adat Hasil pengabdian ini menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah untuk menghasilkan suatu Keputusan yang tidak bertentangan dengan Hukum Adat.

References

Adami Chawazi. 1994. Azas-azas Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Andi Hamzah. 1994. azas-azas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta

Arif Gosita, 1985, Masalah Perlindungan pidana Jakarta: Akademika Pressindo

Arief, Barda Nawawi, (1998) Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmosasmito, Romli, d. k. k. 1997. Peradilan di Indonesia, Bandung: Mandar Maju

Abu Huraerah, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa.

Abdul Wahid, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung Refika Aditama.

Abdulsalam, R. 2007. Sistem peradilan pidana. Jakarta: Restu agung.

Andi Hamzah, 2006, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Cet.5, Sinar Grafika, Jakarta.

Atmasasmita, Romli. 1983. Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja. Jakarta: Armico.

Arif Gosita, 1989 Masalah Perlindungan Anak (Jakarta: Akademi Pressindo,).

Bambang Sunggono. 2015 Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers,

Barda Narwawi Arief 2011 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.

Burhan Ashofa. 2005. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Bagong Suyanto, 2003, Pelanggaran Hak dan Perlindungan Sosial Bagi Anak, Surabaya: Airlangga University Press.

Barda Nawawie Arief, Bunga Rampai Kebijakan hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, 1996, Bandung

Dudu Duswara Machmudin, 2003 Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung:

Darwan Prinst, 1987, Hukum Perlindungan korban Kejahatan Bandung: Citra Aditya

HB. Sutopo. 2002. Metedeologi Penilitian Kualitatif Dasar Teori dan Terapannya dalam penilitian. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.

Hadisuprapto, Paulus, (5 Oktober 1996) Masalah Perlindungan Hukum Bagi korban Kejahatan Jakarta: PT. Gramedia Indonesia

Ibnu Jauzy, Ketika Nafsu Berbicara (Jakarta: Cendikia Sentra Muslim.2004)

Joni, Muhammad, (1999) Aspek Hukum Perlindungan Dalam Perspektif Konvensi Hak Pelaku Kejahatan Bandung: Citra Aditya Bakti

Justin Sihombing, 2005, Kekerasan Terhadap Masyarakat Marjinal, Yogyakarta: Penerbit Narasi.

Kadja, Thelma Selly M, 2000 Perlindungan Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan, Jurnal Hukum Yurisprudensia.

Kamisa, 1997, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya

Lili Rasidi, Filsafat Hukum Apakah hukum itu, Remadja Karya, 1988, Bandu

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia, CV. Mandar Maju, 2005, Bandung.

Romli Atmasasmita, 1997 Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Rena Yulia, 2010 Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Solihin, L. 2004 Tindakan Kekerasan pada Anak Dalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Penabur No.03/Th.III/Desember.

Kompas, Korban Pelecehan Sesual Usia Muda, Herman Elia,21/07/03 diakses tanggal 26 Mei 2002

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.

Downloads

Published

2025-01-11

How to Cite

Muh.Bakri, Gustika Sandra, & Rika Damayanti. (2025). PENGABDIAN MASYARAKAT PERANAN HUKUM ADAT DALAM MEMINIMALISIR TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR . J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(8), 1601–1608. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/J-ABDI/article/view/9472

Issue

Section

Articles