UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI MELALUI PENDEKATAN INTEGRASI PEMAHAMAN TERHADAP HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI KELURAHAN DOWORA, TIDORE, PROVINSI MALUKU UTARA
Keywords:
Pernikahan dini, Kelurahan Dowora, Hukum Islam, Hukum Positif.Abstract
Fokus pengabdian ini adalah pada pencegahan pernikahan dini di Kelurahan Dowora Kepulauan Tidore, Provinsi Maluku Utara. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi dan faktor penyebab pernikahan dini di Kelurahan Dowora; meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hukum Islam dan Hukum Positif terkait pernikahan dini; dan merumuskan strategi pencegahan pernikahan dini yang efektif melalui integrasi hukum Islam dan hukum positif. Metode pelaksanaanya dilakukan dengan dua tahap. Tahapan persiapan dengan dua langkah: pertama, membentuk tim pelaksana yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam. Kedua, mengumpulkan data awal tentang pernikahan dini di Kelurahan Dowora melalui survei dengan kuesioner. Tahapan sosialisasi dan edukasi dengan dua langkah. Pertama, mengadakan sosialisasi tentang pernikahan dini perspektif hukum Islam dan hukum positif. Kedua, mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ahli hukum sebagai narasumber. Hasil pengabdian ini adalah, penyebab pernikahan dini adalah faktor ekonomi, tradisi dan budaya, rendahnya pendidikan dan minimnya informasi tentang pernikahan dini
References
Al-Būṭī, Muhammad Sa’īd Ramaḍān. Ḍawābiṭ Al-Maṣlaḥah Fī Al-Syarī’ah Al-Islāmiyyah. 7th ed. Damaskus: Dār Al-Fikr, 2009.
Al-Ghazālī, Abu Hāmid. Al-Mustaṣfā Min ‘Ilm Uṣūl. Beirut: Al-Risalah, 1997.
Al-Mālikī, Abu Isḥāq al-Syāṭibī Ibrāhīm ibn Mūsa al-Lakhmī al-Gharnāṭi. Al-Muwāfaqāt Fī Uṣūl Al-Syarī’ah. Vol. II. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiah, 2001.
Alimuddin, Harwis, and Tahani Asri Maulidah. “Implication of Local Wisdom in Islamic Law Compilation Legislation.” MAZAHIBUNA: Jurnal Perbandingan Mazhab 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.24252/mh.v3i2.24982.
Bahrum, Mukhtaruddin. “Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 4, no. 2 (2019): 194–213. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.434.
Indriani, Fatma, Nadia Hendra Pratama, Rehuliana Ninta Br Sitepu, and Yuli Atfrikahani Harahap. “Dampak Tradisi Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Wanita : Literature Review.” Journal of Science and Social Research 6, no. 1 (2023): 1. https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1150.
Octaviani, Fachria. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia.” Unpas 4, no. 1 (2020): 9–15. https://journal.unpas.ac.id/index.php/humanitas/article/view/2820.
Pratiwi, Kurniasari, and Yuni Fitriana. “Pernikahan Dini Meningkatkan Risiko Kejadian Kanker Serviks.” Jurnal Ilmu Kebidanan (Journal of Midwivery Science) 9, no. 2 (2021): 69–78. https://doi.org/10.36307/jik.v9i2.112.
Yopani Selia Almahisa, and Anggi Agustian. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 27–36. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24.