PENINGKATAN PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP LAYANAN ADVOKASI OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Authors

  • Tri Syafari Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Ternate, Indonesia
  • Basto Daeng Robo Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Ternate, Indonesia
  • Fathurrahim Fathurrahim Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Ternate, Indonesia

Keywords:

Mahasiswa, Layanan Advokasi, Kekerasan Seksual

Abstract

Sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah tersebut melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus. Survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikud Ristek) pada tahun 2019  juga menunjukan hal sama. Survei tersebut menyebutkan bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%). Pada 2020, survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendibud Ristek menunjukkan sekitar 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus. Sebanyak 63 persen korbannya  tidak melaporkan kasusnya pada pihak pengelola universitas. Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan. Dari hal tersebut itu dibutuhkan transformasi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini mahasiswa tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Solusi yang ingin ditawarkan dari PKM ini ialah suatu program penyuluhan hukum untuk meningkatkan Pemahaman Mahasiswa Terhadap Layanan Advokasi Oleh Organisasi Bantuan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Adapun luaran wajib yang hendak dicapai dalam kegiatan PKM ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum dan hasil dari kegiatan tersebut terpublikasi melalui pemberitaan media (cetak/elektronik).

References

Annisa Intan Ramadiani,Silvia Shyfa Azan Dkk. 2022. Pelibatan Mahasiswa Dalam Advokasi Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pendidikan Tinggi Di Indonesia, Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Lppm Umj

Hasanuddin Muhammad, 2022. Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol.9 Nomor 1

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” (Jakarta, 2021).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Https://Lm.Psikologi.Ugm.Ac.Id/2022/05/Kekerasan-Seksual-Di-Kampus/

Downloads

Published

2024-07-14

How to Cite

Tri Syafari, Basto Daeng Robo, & Fathurrahim, F. (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP LAYANAN ADVOKASI OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 297–302. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/J-ABDI/article/view/8132

Issue

Section

Articles