PENINGKATAN PEMAHAMAN MAHASISWA TERHADAP LAYANAN ADVOKASI OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Keywords:
Mahasiswa, Layanan Advokasi, Kekerasan SeksualAbstract
Sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah tersebut melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus. Survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikud Ristek) pada tahun 2019 juga menunjukan hal sama. Survei tersebut menyebutkan bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%). Pada 2020, survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendibud Ristek menunjukkan sekitar 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus. Sebanyak 63 persen korbannya tidak melaporkan kasusnya pada pihak pengelola universitas. Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan. Dari hal tersebut itu dibutuhkan transformasi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam hal ini mahasiswa tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Solusi yang ingin ditawarkan dari PKM ini ialah suatu program penyuluhan hukum untuk meningkatkan Pemahaman Mahasiswa Terhadap Layanan Advokasi Oleh Organisasi Bantuan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Adapun luaran wajib yang hendak dicapai dalam kegiatan PKM ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum dan hasil dari kegiatan tersebut terpublikasi melalui pemberitaan media (cetak/elektronik).
References
Annisa Intan Ramadiani,Silvia Shyfa Azan Dkk. 2022. Pelibatan Mahasiswa Dalam Advokasi Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pendidikan Tinggi Di Indonesia, Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat Lppm Umj
Hasanuddin Muhammad, 2022. Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol.9 Nomor 1
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” (Jakarta, 2021).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Https://Lm.Psikologi.Ugm.Ac.Id/2022/05/Kekerasan-Seksual-Di-Kampus/