SOSIALISASI TENTANG PENTINGNYA LEGALITAS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA SURAKARTA
Keywords:
Legalitas Usaha, PerlindungaN, PembiayaanAbstract
Legalitas usaha merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku UMKM. Kepemilikan legalitas usaha memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam perluasan pembiayaan. Kemudahaan pembiayaan yang diberikan bagi pelaku UMKM selain dari akses pemerintah juga dari akses perbankan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Pentingnya Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Para Pelaku UMKM di Kabupaten Karanganyar dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Dengan adanya legalitas usaha yang dimiliki oleh para pelaku UMKM maka memberikan kepastian hukum dan identitas usaha bagi para pelaku UMKM
References
Destia Ayuning Tyas, Sosialisasi Pentingnya Legalitas Usaha Kepada Para Pelaku UMKM di Desa Karyamulya, Abdima Jurnal Pengabdian Mahasiswa 2 Nomor 1
Indrawati, Septi Dan Amalia Fadhila Rachmawati, “Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM”. Jurnal Dedikasi Hukum 1, No 3 (2021)
Mucsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003
Ni Nyoman Nia Oktaviani Dan Putu Gede Arya Sumetra Yasa, “Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM)”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, No 2 (2022)
Rini Fitriani, Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis, Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12 No 1, 2017, hal 144