KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN TERHADAP KARYAWAN PERUSAHAAN PT.MAHA GREEN

Authors

  • Winfrontstein Naibaho Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar
  • Togar Naibaho Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Profesional Indonesia

Keywords:

Sosialisasi, Peraturan Perusahaan, Kesadaran

Abstract

Kesadaran pekerja tentang peraturan perusahaan di PT.Maha Green, sangat rendah dan masih sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari kejadian pelanggaran pada saat berlangsungnya kegiatan, dan masih banyak yang terdapat pelanggaran dari pekerja yang dibuktikan dengan bukti surat peringatan  yang didapat oleh pekerja. Kemudian selain pelanggaran banyak juga kejadian berhentinya pekerja  yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran pekerja terhadap kepatuhan mengikuti aturan perusahaan yang baik sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan dan PP. Sehingga banyak terjadi kesalahan yang diakibatkan pekerja  lalai dalam mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti minsalnya tidak mematuhi jam kerja, tidak memakai helm kerja, sarung tangan,  dan  dan lain sebagainya. Bermula dari permasalahan diatas maka tim pengabdian tertarik untuk memberikan sosialisasi kepada pekerja atau perwakilan pekerja PT.Maha Green supaya pekerja tersebut memahami betapa pentingnya memiliki pemahaman peraturan perusahaan tentang aturan-aturan perusahaan  sehingga terciptanya keharmonisan  patuh dan tanggung jawab terhadap aturan-aturan beusahaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ada pun tujuan melakukan pengadbia ini adalah untuk memberikan pemahaman  kepada pekerja tentang aturan dan memahami peraturan perusanaan. Sebab pemahaman peraturan perusahaan ini harus dimulai sejak dini sehingga ketika pekerja dapat mematuhi dan memahami aturan dan undangn-undang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu memebrikan sosialisasi terkait tentang pentingnya pemahaman awal dalam memahami peraturan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan. Setelah sosialisasi ini diberikan maka pekerja PT.Maha Green merasakan bertambahnya wawasan dan pengetahuan tentang peraturan perusahaan dan uu Ketenagakerjaan yang baik dan benar hal ini sesuai dengan tanggapan respon dari pekerja terhadap sosialiasi ini yang menunjukan lebih dari 90 % pekerja yang mengikuti merasa paham dengan pentignya memahami peraturan perusahaan sesuai anjuran mediator.

References

Anggelo Kinicki, and Robert Kreitner. (2003). Organizational behavior, Arizona State University. McGraw-Hill. → Buku

Jogiyanto. (2018). Sistem Informasi Manajemen. Universitas Terbuka. Jakarta. → Buku

Harkim dan Togar Naibaho. (2021) Studi Kelayakan Bisnis. Perkumpulan Rumah Cemerlang Indnesia. Ikapi Jawa Barat. → Buku

H. John Bernardin. (2003). Human Resource Management. McGrraw-Hill United State. → Buku

J.S Badudu dan Sutan Muhammad Zain. (2001). Kamus Umum Bahasa Indonesia Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. PT. Intergrafika. → Buku

Jakarta, R. A. (2007). Himpunan Perundang-undangan ketenagakerjaan. → Buku

John m. ivancevich. (2004). Human Resource management. University of Housto.Singapore. → Buku

Jennifer M.George. (2002). Organizational Behavior. Prentice Hall. Upper Saddle River, New Jersey 07458. → Buku

Mamduh Hanafi.(2016). Manajemen. CV. Dharma Putra. Jakarta. → Buku

Nasrul Sjarief, (2006). Direktur Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerjs . Jakarta. → Buku

Veithzal Rivai.(2004).Manajemen Sumber Daya manusia Untuk Perusahaan. PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. → Buku

Steven L.McShane and Mary Ann Glinow. (2003). Organizational behavior. Florida International University. McGrraw-Hill. → Buku

Downloads

Published

2024-02-02

How to Cite

Winfrontstein Naibaho, & Togar Naibaho. (2024). KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN TERHADAP KARYAWAN PERUSAHAAN PT.MAHA GREEN. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(9), 2001–2006. Retrieved from https://mail.bajangjournal.com/index.php/J-ABDI/article/view/7389

Issue

Section

Articles